Liputan6.com, Garut - Kabar pembunuhan ibu kandung terhadap anaknya yang masih bayi di Garut, Jawa Barat, langsung mendapatkan respons luas dari masyarakat.
Kapolres Garut AKBP Novri E. Turangga mengatakan, tindakan ibu membunuh bayinya ini terbilang nekat dan sadis. Bagaimana tidak, pembunuhan Ismail Nugraha, sang buah hati yang masih berusia tiga bulan lebih itu, ternyata telah direncanakan sang ibu satu hari sebelumnya.
"Dari keterangan awal, pelaku punya rencana sehari sebelumnya untuk itu (menghilangkan nyawa anaknya). Makanya kita sedang telusuri latar belakangnya apa, termasuk cek kesehatan kejiwaan pelaku, dan apa motif pelaku," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (24/10/2017).
Advertisement
Baca Juga
Novri mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, cara tersangka menghabisi korban terbilang aneh. Korban bayi laki-laki yang tengah bermain sengaja disimpan di atas bantal dalam keadaan tengkurap, kemudian diduduki tersangka hingga satu jam, sampai akhirnya korban meninggal dunia.
"Yang aneh, saat anak itu merintih menangis malah tetap diduduki, baru berhenti setelah korban keluar darah dari hidungnya, kemudian dibersihkan darahnya dan ditidurkan lagi menggunakan selimut layaknya sedang tidur," ujarnya.Selain itu, pelaku mengaku jika bayinya itu justru tengah bermain dengan lucu, jauh dari kesan rewel atau menangis. "Dia sendiri bilang anaknya baik, tidak rewel, usia empat bulan kan sedang lucu-lucunya. Padahal kalau tidak mau, biar buat saya saja saya urus," ujar Novri gusar.
Novri belum memastikan apakah kasus yang menimpa Ismail termasuk pembunuhan berencana atau tidak sebelum dilakukan tes kejiwaan.
"Kalau terbukti pembunuhan berencana bisa (hukuman) seumur hidup, tapi intinya dia sudah merencanakan untuk membunuh anaknya," kata dia.
Untuk memastikan kejiwaan tersangka, rencananya siang ini pihak kepolisian akan membawa tersangka ke psikiater lembaga pemasyarakatan (Lapas) Garut.
"Kan percuma saja kalau kejiwaannya terganggu, tidak masuk itu (berencana), tapi Pasal 44 (kurungan rumah sakit jiwa), tapi kalau saya lihat sepintas tidak (sehat)," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka masih meringkuk di sel tahanan Polres Garut. Sementara pasal yang digunakan, yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 4 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara," kata dia.
Beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan, yakni satu buah bantal warna hijau toska, satu buat selimut warna cokelat motif bunga, dan satu buah alas bayi atau perlak motif boneka warna-warni.
Sebelumnya, Cucu Cahyati (27), seorang ibu di Garut, Jawa Barat, tanpa belas kasihan tega membunuh Ismail Nugraha, anaknya sendiri yang masih berusia 3 bulan di Kampung Patrol, Desa Sindang Palay, Karangpawitan, Senin petang, 23 Oktober 2017.
Usai melakukan pembunuhan itu, korban langsung menyerahkan diri ke pihak Kepolisian Sektor Karangpawitan. Tersangka mengakui seluruh perbuatannya tanpa menampakkan sedikit pun penyesalannya.
Â