Terungkap Penyebab Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Aceh Utara

Dua warga Aceh Utara itu kedapatan mengangkut 54 tabung Elpiji 3 kg saat digeledah.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Des 2017, 14:04 WIB
Diterbitkan 22 Des 2017, 14:04 WIB
Pertamina MOR III Salurkan 55 Juta Tabung LPG 3 Kg Per Hari
Pekerja memindahkan tabung gas LPG 3 Kg untuk dijual ke warung-warung di salah satu pangkalan LPG kawasan Sunter, Jakarta Utara, Jumat (21/7). Tabung sekitar 55.600.000 tabung/hari atau sama dengan 166.878 MT/hari. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Lhokseumawe - Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menangkap dua orang yang diduga menyalahgunakan distribusi gas bersubsidi 3 kg di wilayah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, kedua warga yang ditetapkan menjadi tersangka itu adalah MSU (60) warga Paya Bakong, Aceh Utara, dan IA (51), warga Desa Keude Karieng, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.

"Bersama tersangka turut diamankan 54 tabung gas 3 kg subsidi dan satu unit Mobil Grand Max, terkait tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM dan gas subsidi pemerintah di Desa Keude Karieng, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa (19/12/2017), sekitar pukul 23.00 WIB," ujar di Lhokseumawe, Jumat (22/12/2017), dilansir Antara.

Ia mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sering terjadinya kelangkaan gas subsidi di sekitar Desa Keude Karieng. Berdasarkan laporan itu, polisi terjun ke lokasi dan menangkap kedua tersangka.

"Serta mengamankan 54 tabung Elpiji 3 kg, yang diangkut dengan menggunakan mobil Daihatsu Grand Max pikap warna hitam. Selain itu juga diamankan satu lembar faktur Elpiji 3 kg milik pangkalan," ucap AKP Budi Nasuha.

Saksikan video pilihan berikut:

Modus Tersangka

Pertamina MOR III Salurkan 55 Juta Tabung LPG 3 Kg Per Hari
Pekerja menyusun tabung gas LPG 3 Kg di salah satu pangkalan LPG kawasan Sunter, Jakarta Utara, Jumat (21/7). Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3kg di Jabodetabek pada titik serah di agen dan pangkalan resmi adalah Rp 16.000. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ia mengatakan modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan menjual gas 3 kg keluar wilayah operasionalnya. Kuota atau jatah wilayah Desa Keude Karieng, Kecamatan Meurah Mulia, itu dijual dan diangkut ke wilayah Kecamatan Paya Bakong.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 55 UU RI No 22/2001 tentang Migas terkait tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM dan gas subsidi pemerintah.

"Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseuseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Budi menambahkan, untuk menghindari kelangkaan gas 3 kg bersubsidi, kepolisian mengimbau agar pangkalan gas tidak menimbun dan mendistribusikan gas subsidi sesuai ketentuan.

Budi mengingatkan, kepolisian akan menindak tegas setiap penyalur agen atau pangkalan yang tidak mendistribusikan tepat sasaran dan melakukan kegiatan di luar ketentuan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya