Liputan6.com, Lhokseumawe - Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menangkap dua orang yang diduga menyalahgunakan distribusi gas bersubsidi 3 kg di wilayah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, kedua warga yang ditetapkan menjadi tersangka itu adalah MSU (60) warga Paya Bakong, Aceh Utara, dan IA (51), warga Desa Keude Karieng, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.
Advertisement
Baca Juga
"Bersama tersangka turut diamankan 54 tabung gas 3 kg subsidi dan satu unit Mobil Grand Max, terkait tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM dan gas subsidi pemerintah di Desa Keude Karieng, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa (19/12/2017), sekitar pukul 23.00 WIB," ujar di Lhokseumawe, Jumat (22/12/2017), dilansir Antara.
Ia mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sering terjadinya kelangkaan gas subsidi di sekitar Desa Keude Karieng. Berdasarkan laporan itu, polisi terjun ke lokasi dan menangkap kedua tersangka.
"Serta mengamankan 54 tabung Elpiji 3 kg, yang diangkut dengan menggunakan mobil Daihatsu Grand Max pikap warna hitam. Selain itu juga diamankan satu lembar faktur Elpiji 3 kg milik pangkalan," ucap AKP Budi Nasuha.
Saksikan video pilihan berikut:
Modus Tersangka
Ia mengatakan modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan menjual gas 3 kg keluar wilayah operasionalnya. Kuota atau jatah wilayah Desa Keude Karieng, Kecamatan Meurah Mulia, itu dijual dan diangkut ke wilayah Kecamatan Paya Bakong.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 55 UU RI No 22/2001 tentang Migas terkait tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM dan gas subsidi pemerintah.
"Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseuseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Budi menambahkan, untuk menghindari kelangkaan gas 3 kg bersubsidi, kepolisian mengimbau agar pangkalan gas tidak menimbun dan mendistribusikan gas subsidi sesuai ketentuan.
Budi mengingatkan, kepolisian akan menindak tegas setiap penyalur agen atau pangkalan yang tidak mendistribusikan tepat sasaran dan melakukan kegiatan di luar ketentuan.
Advertisement