Liputan6.com, Bandung - Tiga anak yang menjadi korban dan terlibat dalam produksi video porno dengan perempuan dewasa akan dimasukkan ke dalam pesantren setelah menjalani rehabilitasi.
Setelah penyembuhan trauma selesai, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Bandung, Jawa Barat, Dedi Supandi, mereka akan dikembalikan ke keluarga.
"Tetapi, karena kondisinya tidak ramah anak, sepertinya kita tidak dulu kembalikan ke keluarga, anak-anak ini akan dibawa ke pesantren," ucap Dedi di Bandung, Selasa (16/1/2018), dilansir Antara.
Advertisement
Baca Juga
Anak-anak itu belum bisa dikembalikan ke rumahnya karena sebagian dari pelaku adalah keluarga.
"Sehingga tidak mungkin anak-anak tersebut dikembalikan ke keluarga mereka," katanya.
Dinas DP3APM Kota Bandung juga telah meminta izin kepada keluarga ketiga anak yang menjadi korban dan terlibat dalam produksi video porno dengan perempuan dewasa tersebut agar mereka dibawa ke pesantren.
"Kami sudah menyampaikan hal itu kepada neneknya, dia berharap anak-anak tersebut tetap mengenyam pendidikan," ujar Dedi.
Â
Nama Pesantren Dirahasiakan
Dedi mengatakan pula, pihak pesantren pun telah setuju dan bahkan pengelolanya telah datang ke keluarga korban. Hanya saja, ia menolak untuk memberitahukan nama pesantren tempat anak-anak tersebut mengenyam pendidikan.
"Masih di Bandung juga, tetapi saya tidak bisa memberi tahu nama pesantren tersebut, karena ini adalah masalah perlindungan anak," tutur dia.
Adapun Ketua P2TP2A Provinsi Jawa Barat, Netty H, mengatakan keadaan anak-anak tersebut yang saat ini berada di penampungan P2TP2A semakin membaik.
Mereka sudah mengerti konsep kebersihan diri, mereka pun mulai memiliki manajemen waktu.
"Kapan mereka harus bangun, kapan mereka harus merapikan tempat tidur, dan sebagainya sesuatu yang di rumah mereka sendiri tidak pernah dibiasakan," katanya.
Dia menambahkan, selama ini, anak-anak tersebut tidak pernah mendapatkan penanaman nilai budi pekerti dari keluarganya.
Â
Advertisement
Hak Asuh Orangtua Dicabut
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, mengatakan akan segera memulangkan anak-anak yang menjadi korban video porno di Bandung, beberapa waktu lalu. Mereka akan segera dipulangkan setelah rehabilitasi dari P2TP2A selesai.
"Setelah rehabilitasi mereka akan dipulangkan. Itu menjadi hak anak untuk berkumpul dan mendapat kasih sayang dari keluarga," ujar Yohana di Polda Jawa Barat, Senin, 15 Januari 2018, diwartakan Antara.
Yohana menjelaskan, hak asuh anak dari orangtua yang terlibat dalam produksi video porno tersebut akan dicabut. Selanjutnya hak asuh anak-anak itu akan diserahkan kepada keluarga dekat, tetangga atau negara.
"Jika orang tuanya mempunyai masalah hukum, maka hak asuh anak tersebut jatuh kepada keluarga dekat, atau tetangga, atau negara yang nantinya mereka bisa dititipkan di pantai asuhan atau tempat penampungan," kata Yohana.
Yohana mengakui jika lingkungan mereka tinggal belum begitu ramah dengan anak-anak. Sebagian besar mereka dibesarkan sebagai pengamen jalanan.
Hal itu, menurut Yohana, menjadi pekerjaan pemerintah utnuk segera membenahi wilayah tersebut. Saat ini, Kota Bandung tengah berjuang mendapatkan posisi sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak, maka semua tempat di Bandung harus ramah anak.
Yohana pun sempat menjumpai para pelaku produksi video porno tersebut. Setelah berdialog dengan para pelaku, mereka melakukan hal tersebut karena masalah ekonomi.
"Kebanyakan kejadian seperti ini motif pelakunya adalah ekonomi, kami bekerja sama dengan kepolisian untuk mengungkap jaringan internasional yang berupaya menghancurkan generasi muda Indonesia," ucap Yohana.
Sebelum mendatangi Polda Jawa Barat, Yohana juga mengunjungi tiga anak yang menjadi korban di P2TP2A Jawa Barat.
Yohana mengatakan dia sempat berinteraksi dengan anak-anak tersebut dan mereka meresponsnya dengan baik. Hingga saat ini, interaksi anak-anak dengan orang luar masih dibatasi supaya kondisi mereka segera pulih.
"Saya berbincang dengan mereka, bernyanyi dan tanggapan mereka sangat baik. Ada beberapa hadiah untuk mereka, lalu mereka bilang ke saya 'Bu Menteri nanti datang lagi ya'," tambahnya.
Â
Bayaran 3 Anak Pemeran Video Porno
Beberapa hari lalu, tim gabungan Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat membekuk enam orang terduga pelaku pembuatan video porno yang melibatkan wanita dewasa dengan anak di bawah umur.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Senin, 8 Januari 2018, mereka adalah Faisal Akbar selaku sutradara dan juru kamera, IT sang pemeran wanita dewasa, Imelda Oktaviani, dan tiga perekrut anak-anak, yaitu SS, SM, dan HR.
Ironisnya, HR merupakan ibu kandung salah satu bocah yang terlibat dalam perbuatan tak senonoh itu. Para pemeran video pornografi tersebut, dibayar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu ditambah makan siang.
Kini keenam tersangka diperiksa terkait dugaan pembuatan video porno yang melibatkan anak di bawah umur yang berhubungan dengan sindikat dengan jaringan antar negara. Satu orang lagi kini masih diburu polisi.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Sementara itu, ketiga anak lelaki yang jadi korban kini dalam penanganan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement