Pencuri Kain Kafan Bayi Ingin Bisa Menghilang dan Terbang

Pencurian kain kafan bayi itu diajarkan oleh guru pelaku di gua.

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 17 Jan 2018, 07:30 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2018, 07:30 WIB
Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian kain kafan dan tali pengikat jenazah bayi di TPU Mbeji, Cilacap. (Foto: Liputan6.com/Polres Cilacap/Muhamad Ridlo)
Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian kain kafan dan tali pengikat jenazah bayi di TPU Mbeji, Cilacap. (Foto: Liputan6.com/Polres Cilacap/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Cilacap - Kasus pembongkaran makam dan pencurian kain kafan bayi perempuan yang telah dikubur 40 hari di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Mbeji, Cilacap Utara, Cilacap, terungkap tak lama usai peristiwa terjadi.

Resi alias RS (30) ditangkap pada Jumat, 12 Januari 2018 di sekitar Terminal Bus Cilacap, atau hanya selang beberapa saat setelah polisi mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian kain kafan bayi.

Kepala Polres Cilacap, AKBP Djoko Julianto, mengatakan pelaku telah mengakui membongkar makam secara paksa. Pelaku mencuri kain kafan dan tali pengikat jenazah bayi untuk sebuah alasan yang tak masuk akal.

Tersangka, RS, mengaku tengah mempelajari sebuah ritual ilmu hitam agar bisa menghilang. Pencurian kain kafan dan tali pengikat itu, menurut pengakuan tersangka, diajarkan oleh gurunya saat bertemu di gua.

"Pelaku pencurian kain kafan bernama RS, warga Sidanegara Cilacap tengah Kabupaten Cilacap," ucap Djoko, dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Selasa, 16 Januari 2018.

Kronologi Pengungkapan Kasus dan Kondisi Kejiwaan Pelaku

Peristiwa pembongakaran mayat bayi dan pencurian kain kafan menggegerkan warga Cilacap Utara. (Foto: Liputan6.com/Polres Cilacap/Muhamad Ridlo)
Peristiwa pembongakaran mayat bayi dan pencurian kain kafan menggegerkan warga Cilacap Utara. (Foto: Liputan6.com/Polres Cilacap/Muhamad Ridlo)

Pengungkapan kasus ini pun terhitung mudah. Selain dari keterangan saksi-saksi, kasus serupa juga pernah terjadi sekitar empat tahun lalu dengan RS sebagai pelaku tunggal.

Tak pelak, kecurigaan polisi pun mengarah pada sosok pengangguran ini. Motif pencurian kain kafan dan tali pengikat mori pun diduga sama dengan kejadian serupa empat tahun lalu.

Polres Cilacap telah berkoordinasi dengan bagian psikologi dan rumah sakit Bhayangkara mengetes kejiwaan pelaku. Diduga pelaku mengalami gangguan jiwa.

Pasalnya, sebelumnya, pelaku juga sudah melakukan perbuatan serupa pada tahun 2013 dengan membongkar makam dan mengambil kerangka manusia untuk menyempurnakan ilmu sesat yang dipelajarinya.

Dalam catatan Liputan6.com, RS alias Resi juga pernah membongkar dan mencuri kerangka jenazah pada 2013 lalu. Saat itu, RS membongkar dan mencuri kerangka mayat tiga makam.

Pelaku Mencuri Bagian Tubuh Tertentu Berdasar Hari Weton Kematian

Polisi mengolah TKP untuk mengetahui pelaku pencurian kain kafan bayi. (Foto: Liputan6.com/Polres Cilacap/Muhamad Ridlo)
Polisi mengolah TKP untuk mengetahui pelaku pencurian kain kafan bayi. (Foto: Liputan6.com/Polres Cilacap/Muhamad Ridlo)

Untuk kasus tertentu, ia mencuri jenazah. Namun, di kasus lainnya, pelaku hanya mencuri bagian-bagian tertentu jenazah.

Saat itu, RS beralasan mencuri kerangka atau bagian tubuh jenazah sebagai syarat agar ia bisa terbang. RS juga hanya mencari jenazah yang meninggal di hari atau weton wage, malam Jumat.

Tiga makam yang dibongkar RS saat itu adalah salah satu bayi kembar prematur atas nama Yuliana hilang. Yuliana meninggal pada 15 November 2013.

Lantas, RS mengaku mencuri kerangka jenazah pada 7 Desember 2013 di TPU Cikento, Kelurahan Gunung Simping, Kecamatan Cilacap Tengah, Cilacap.

Adapun jenazah milik Endah Setyowati yang berada di TPU Sabuk Canur, hanya hilang bagian tengkoraknya saja. Saat itu, RS menjelaskan bahwa ia mencuri bagian tubuh berdasar weton kematian orang tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya