Ulah Seorang Polisi Bikin Geregetan Warga Makassar

Warga korban aksi polisi ini pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Sulsel.

oleh Kabarmakassar.com diperbarui 03 Feb 2018, 14:00 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2018, 14:00 WIB
20150829-Garis Polisi
Ilustrasi garis polisi.

Makassar - Intang, warga Desa Cinong, Kelurahan Tonrokassi, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melaporkan seorang polisi ke Polda Sulsel karena telah melakukan penggeledahan di rumahnya pada Kamis malam, 31 Januari 2018.

Warga bernama Intang ini melaporkan terjadinya peristiwa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh polisi berinisial RA yang telah menggerebek dan merusak di rumah pelapor tanpa ada keterangan yang jelas.

Ditulis Kabarmakassar.com, akibat penggerebekan, lanjutnya, pintu rumah dan pagar rusak. Selain itu, korban kehilangan uang sejumlah Rp 13.600.000, telepon genggam tiga buah, satu TV, jam tangan 1 buah, enam sepeda motor, satu set alat elekton musik.

Saat ditemui di salah satu kafe, Intang yang menjadi korban, menceritakan kepada media kronologi penggerebekan yang dilakukan oknum polisi yang berjumlah sekitar 20 orang. 

Baca berita menarik lainnya dari Kabarmakassar.com di sini.

 

Banyak Korban

Ilustrasi Oknum Polisi
(Ilustrasi) polisi

Kejadian itu terjadi pada Kamis, 31 Januari 2018, sekitar 03.00 Wita. "Saat kejadian awalnya datang gedor pintu, terus gerbang rumah saya juga dirusak," ungkap Intang.

Waktu kejadian, lanjutnya, RA sempat berbincang bersama korban di depan rumah, dan tanpa korban sadari ternyata anggota yang lain masuk lewat belakang untuk menggeledah kamar korban.

"Saya kaget karena pada saat RA datang bersama polisi lainnya langsung saja masuk ke kamar saya lewat belakang rumah dan mengambil uang saya," ujarnya.

Sebelumnya, RA dilaporkan bukan hanya sekali melakukan kejadian seperti itu. Ada beberapa korban yang juga sering diminta uangnya dengan dalih akan memenjarakan korban apabila tidak memberikan uang.

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya