Guru NU Meninggal, Guru NU Bereaksi

Pemerintah diminta segera membentuk badan khusus atau komisi khusus perlindungan guru.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 05 Feb 2018, 00:01 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2018, 00:01 WIB
guru nu
Aris Adi, Ketua Persatuan Guru-guru NU dalam sebuah acara. (foto: Liputan6.com/edhie prayitno ige)

Liputan6.com, Semarang - Kematian Budi, seorang guru yang dianiaya muridnya, memancing reaksi Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU). Melalui surat elektronik yang dikirim ke Liputan6.com, Minggu (4/2/2018) organisasi guru-guru NU itu mengaku telah mengirimkan tim untuk menginvestigasi dan mencari fakta konkret dan objektif atas kasus tersebut.

Dalam surat elektronik itu disampaikan, Ketua PP PERGUNU, Aris Adi Leksono juga mendesak pemerintah segera membentuk badan khusus atau komisi khusus perlindungan guru. Tentu bukan dimaksudkan untuk melindungi guru yang berbuat kriminal. Namun, mencegah guru dianiaya.

"PERGUNU turut berduka. Pemerintah harus serius menangani," kata Aris Adi Leksono.

Menurut Aris, negara sudah menerbitkan undang-undang dan peraturan tentang perlindungan terhadap guru. Namun, semua regulasi itu pelaksanaannya masih sosialisasi saja. Pelaksanaan dikendalikan birokrasi setingkat dirjen atau direktur di Kementerian.

"Kerjanya tidak taktis dan tak bisa melakukan tindakan," kata Aris.

Dengan komisi khusus itu, PERGUNU meyakini bahwa undang-undang dan peraturan yang sudah ada bisa lebih operasional. Diharapkan guru akan terlindungi karena belajar dari yang lain, pelaku kekerasan akan takut dan jera.

 

Tim Investigasi

guru nu
Guru-guru NU siap mengawal proses penegakan hukum terhadap siswa penganiaya guru Budi di Sampang, Madura. (foto: Liputan6.com/edhie prayitno ige)

Selain itu, dengan mengirimkan tim investigasi diharapkan akan mendapatkan data yang tidak bias dan objektif. Tim itu juga sudah mendatangi keluarga Almarhum Budi di Sampang, Madura.

"Alhamdulillah, kami sudah turun takziyah dan turut berduka kepada keluarga almarhum Guru Budi yang memang sesama Nahdliyin," kata Aris.

Untuk lebih konkret dalam bekerja, PERGUNU berharap ada sinergi dari Kementerian Agama RI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk memastikan profesi guru terlindungi. Tentu komisi baru itu tetap bekerja sesuai koridor advokasi. 

Kasus murid menganiaya guru ini terjadi di SMAN 1 Torjun, Kabupaten Sampang, Jawa Timur (Jatim), Kamis, 1 Februari 2018. Guru seni rupa bernama Ahmad Budi Cahyono dianiaya MH, siswa kelas XI.

Saat pelajaran berlangsung, MH tidak mendengarkan materi yang disampaikan Budi. Dia mengganggu teman-teman sekelasnya. 

Melihat tingkah usil itu, guru seni rupa itu kemudian menegur MH. Namun bukannya diam, MH justru semakin menjadi-jadi mengganggu teman-temannya. Budi kemudian mengambil cat lukis dan mencoret pipi MH. MH merasa tidak terima dan menganiaya Budi hingga tewas. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya