ASN Batang Wajib Pakaian Tradisional Tiap Tanggal 8

ASN harus memakai pakaian adat khas Batang lengkap dengan ikat kepala atau blangkon.

oleh Fajar Eko Nugroho diperbarui 09 Feb 2018, 08:00 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2018, 08:00 WIB
Pakaian Tradisional Batang
ASN Batang wajib pakaian tradisional tiap tanggal 8 (Liputan6.com / Fajar Eko)

Liputan6.com, Batang - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mewajibkan para aparatur sipil negara (ASN) memakai pakaian tradisional khas daerah setempat sebagai pakaian dinas setiap tanggal 8. Melalui Surat Edaran Bupati Nomor 061/02/0279/2018 tentang Pakaian Seragam Dinas, maka ASN harus memakai pakaian adat khas Batang lengkap dengan ikat kepala atau blangkon.

"Penggunaan pakaian adat khas, kita dimulai hari ini atau tanggal 8 Februari 2018. Adapun dipilihnya tanggal 8 karena merupakan tanggal hari jadi Kabupaten Batang," kata Bupati Batang Wihaji di Batang.

Ia mengatakan pula, penggunaan pakaian adat Jawa ini juga dalam rangka mendukung program kunjungan wisata 2022 dengan tagline "Heaven of Asia", serta pengenalan, pembinaan, dan pengembangan nilai kebudayaan kearifan lokal.

"Penggunaan pakaian tradisional yang diwajibkan setiap tanggal 8 itu untuk mendukung program tahun kunjungan wisata 2022 sekaligus nguri-uri budaya yang memiliki filosofi memegang teguh jati diri, serta nilai etika dan moral," katanya.

Tujuan memakai pakaian adat khas tersebut juga sebagai upaya melestarikan pakaian batik, menggeliatkan dan memajukan usaha kecil menengah (UKM) daerah setempat. Pakaian tradisional khas Batang, kata dia, memiliki filosofi yang memegang teguh jati diri yang sarat dengan nilai etika, moral, dan spiritual.

Kepala Bagian Humas Triossy Juniarto mengatakan apabila pada tanggal 8 jatuh pada hari libur, maka penggunaan pakaian khas tradisional akan diundur pada hari kerja selanjutnya.

"Pakaian tradisional wanita adalah pakaian kebaya dengan bawahan kain batik khas Batang bersepatu sedangkan laki-laki menggunakan atasan polos model beskap, celana warna gelap dan nyamping kain batik, serta bersepatu dan menggunakan atribut lengkap. Bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi teguran," katanya.

Seragam Wajib Pakaian Adat Palembang

Pakaian Adat Batang
ASN Batang wajib pakaian adat tiap tanggal 8 (Liputan6.com / Fajar Eko)

Penggunaan pakaian adat khas Palembang akhirnya diwujudkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang. Hari Jumat pun menjadi hari wajib bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Palembang untuk menggunakan pakaian adat daerah.

Perwali Nomor 3 Tahun 2018 ini disahkan oleh Wali Kota (Wako) Palembang pada Senin 15 Januari 2018. Wacana penggunaan pakaian adat untuk seragam PNS ini digaungkan dalam acara rembug adat Lembaga Adat Palembang di akhir tahun 2017.

Kepala Bidang (Kabid) Sejarah dan Tradisi Dinas Kebudayaan (Disbud) Palembang, Ismail Ishakpara, mengatakan tokoh adat memberikan masukan agar Pemkot Palembang memunculkan pakaian adat sebagai baju resmi di dalam pemerintahan.

"Mereka ingin pakaian adat dilestarikan, Wako Palembang Harnojoyo langsung merespons baik dan menginstruksikan untuk merancang Perwali ini," ujarnya kepada Liputan6.com, saat ditemui di kantor Disbud Palembang, Jumat, 19 Januari 2018.

Hari Jumat saat itu merupakan hari pertama penggunaan pakaian adat Palembang di lingkungan Pemkot Palembang. Bahkan, para pegawai di kelurahan dan kecamatan juga sudah menggunakan pakaian adat Palembang saat bekerja dan melayani warga Palembang.

Jenis pakaian adat yang disarankan untuk dipakai di hari Jumat, yaitu pakaian pria teluk belango, kain sarung tajung, topi tanjak atau kopiah hitam polos, ikat pinggang badong, dan sandal terompak.

"Pakaian wanita sendiri berupa baju kurung lurus panjang hingga selutut, kalung besi berwarna emas, kain tajung atau japri dan selendang," katanya.

Karena hari Jumat berbarengan dengan waktu ibadah umat Islam, maka pegawai pria bisa menggunakan kopiah hitam. Tidak hanya PNS di lingkungan Pemkot Palembang saja. Perwali ini akan diedarkan ke berbagai instansi. Seperti Perbankan, Perhotelan, pusat perbelanjaan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).

Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Palembang Aminuddin Sandi mengatakan, peraturan ini menjadi bagian dari langkah Pemkot Palembang untuk mengangkat kembali kearifan lokal daerah.

"Dengan menggunakan pakaian adat Palembang, bisa juga mempromosikan daerah kita ke turis lokal maupun mancanegara yang datang ke Palembang. Apalagi jelang Asian Games tahun ini, kita harus punya ciri khas daerah," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya