PBB Kota Semarang Turun, Apa yang Terjadi?

Pajak Bumi dan Bangunan 2018 Kota Semarang tiba-tiba diturunkan hingga 40%.

oleh Edhie Prayitno IgeFelek Wahyu diperbarui 09 Mar 2018, 11:55 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2018, 11:55 WIB
PBB
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. (foto : Liputan6.com / felek wahyu)

Liputan6.com, Semarang - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Semarang turun tajam. Tak main-main, Wali Kota Semarang Hendrar Pribadi bahkan berani menurunkan hingga 40 persen. Padahal pada tahun sebelumnya sudah disampaikan ke warga mengenai besaran PBB.

Pemerintah Kota Semarang inkonsisten?

"Ini sebenarnya respons Pemerintah Kota Semarang dalam menanggapi keluhan masyarakat," kata Hendi, Jumat (9/3/2018).

Pembukaan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2018 Kota Semarang ditandai dengan revisi besaran PBB. Menurut Hendi, revisi mutlak diperlukan jika menuju ke arah kebaikan.

Penurunan itu sendiri disebabkan tekanan inflasi Kota Semarang yang mencapai 0,81 persen. Dengan inflasi sebesar itu, Pemerintah Kota Semarang beranggapan bahwa masyarakat terbebani.

"Itu latar belakang koreksi sehingga Pemerintah Kota Semarang berpendapat harus diturunkan," kata Hendi.

 

Alur Penyaluran SPPT

PBB
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyampaikan sambutan dalam pembukaan penerimaan SPPT Kota Semarang. (foto : Liptan6.com / felek wahyu)

Kebijakan untuk menurunkan nilai PBB Kota Semarang tahun 2018 itu sangat penting dilakukan. Hendi menyebutkan bahwa banyak negara hancur karena menaikkan pajak ketika kondisi ekonomi sedang tidak baik.

"Kalau PBB, dalam hal ini pajak yang langsung menyentuh masyarakat dinaikkan, masyarakat menjadi resah, dan memperburuk ekonomi," kata Hendi.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang, Yudi Mardiana menargetkan pembagian SPPB PBB 2018 selesai Maret 2018. Langkahnya taktis, Minggu pertama, SPPT akan diserahkan kepada Kepala Kelurahan. Kemudian di Minggu kedua, kepala Kelurahan akan melakukan pemilahan berdasarkan lokasi RT dan RW penerima SPPT.

Selanjutnya di Minggu ketiga, baru akan dilakukan penyerahan kepada RT dan RW setempat. Baru pada Minggu keempat, SPPT akan diserahakan RT masing-masing kepada penerima SPPT PBB Kota Semaran tahun 2018.

"Tentu saya mengharapkan, kawan-kawan di kecamatan, kelurahan, RW, maupun RT dapat menjalankan pendistribusian SPPT PBB yang baru ini sesuai jadwal yang telah kita targetkan," kata Yudi. 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya