Buntut Tarian Erotis di Pantai Kartini Jepara, 3 Orang Jadi Tersangka

Selain ditetapkan tersangka kasus tarian erotis, dua panitia serta penyedia penari juga ditahan Polres Jepara, Jawa Tengah.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Apr 2018, 10:48 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2018, 10:48 WIB
Intip Persiapan Para Penari Erotis yang Melegenda di Paris
Para penari mendengarkan direktur produksi dan panggung Svetlana Konstantinova sebelum tampil membawakan tari Kabaret di klub bernama Crazy Horse di Paris (15/9). (AFP Photo/Geoffroy Van Der Hasselt)

Liputan6.com, Jepara - Aparat Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, menetapkan tiga tersangka terkait pertunjukan tarian erotis di Pantai Kartini, saat perayaan ulang tahun salah satu klub sepeda motor, Sabtu, 14 April 2018.

"Selain ditetapkan tersangka (kasus tarian erotis), dua panitia serta penyedia penari erotis juga kami tahan," ucap Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, di Jepara, Selasa (17/4/2018), dilansir Antara.

Awalnya, menurut Yudianto, penahanan dilakukan terhadap dua panitia perayaan ulang tahun salah satu klub motor. Selanjutnya, tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Jepara menangkap agen penari erotis.

Saat ini, tim Reskrim Polres Jepara sedang mengembangkan kasus tarian erotis tersebut untuk memburu penarinya. Informasinya, ucap Kapolres Jepara, para penari tersebut berasal dari Semarang. "Begitu acara ulang tahun yang diwarnai acara sexy dancer dibubarkan, para penarinya juga ikut pergi," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Tersangka Dijerat UU Pornografi

Intip Persiapan Para Penari Erotis yang Melegenda di Paris
Sejumlah penari berbincang di ruang make up sebelum tampil di klub bernama Crazy Horse di Paris (15/9). Sejak berdiri penampilan tari erotis asli Paris ini sudah diliat lebih dari 15 juta orang dari seluruh dunia. (AFP Photo/Geoffroy Van Der Hasselt)

Menurut Kapolres Jepara, saat ini aparat yang bertugas di lapangan fokus pada panitia kegiatan. Para tersangka yang ditetapkan dari unsur panitia adalah yang terlibat rapat sebagai inisiator dan ada yang mendanainya.

"Bahkan, ada yang ikut menyediakan tempat dan menyemprotkan air saat aksi penari berlangsung," tuturnya.

Ia menjelaskan, izin yang diajukan kepada kepolisian tertulis organ tunggal dan pentas dangdut. Namun, saat sesi pencucian kendaraan bermotor, justru diselingi tarian erotis.

Akibat peristiwa tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sedangkan penarinya bakal dikenakan Pasal 34.

Peristiwa tersebut juga memunculkan aksi keprihatinan berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Jepara dengan menggelar demonstrasi pada Minggu, 15 April 2018. Mereka menolak pornografi serta mengecam adanya pertunjukan tarian erotis di Pantai Kartini, Jepara, saat perayaan ulang tahun salah satu klub motor,.

Ketua Yayasan Kartini Indonesia Hadi Priyanto di Jepara, mengaku sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pornoaksi di Pantai Kartini, pada Sabtu, 14 April 2018, yang sangat tidak layak dan patut ditonton.

Aksi tersebut dinilai bertolak belakang dengan semangat emansipasi dan kesetaraan yang dicita-citakan RA Kartini. Menurutnya, kaum perempuan di Kabupaten Jepara, turut menandatangani spanduk penolakan aksi pornografi di Jepara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya