Liputan6.com, Jepara - Aparat Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, menetapkan tiga tersangka terkait pertunjukan tarian erotis di Pantai Kartini, saat perayaan ulang tahun salah satu klub sepeda motor, Sabtu, 14 April 2018.
"Selain ditetapkan tersangka (kasus tarian erotis), dua panitia serta penyedia penari erotis juga kami tahan," ucap Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, di Jepara, Selasa (17/4/2018), dilansir Antara.
Advertisement
Baca Juga
Awalnya, menurut Yudianto, penahanan dilakukan terhadap dua panitia perayaan ulang tahun salah satu klub motor. Selanjutnya, tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Jepara menangkap agen penari erotis.
Saat ini, tim Reskrim Polres Jepara sedang mengembangkan kasus tarian erotis tersebut untuk memburu penarinya. Informasinya, ucap Kapolres Jepara, para penari tersebut berasal dari Semarang. "Begitu acara ulang tahun yang diwarnai acara sexy dancer dibubarkan, para penarinya juga ikut pergi," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Tersangka Dijerat UU Pornografi
Menurut Kapolres Jepara, saat ini aparat yang bertugas di lapangan fokus pada panitia kegiatan. Para tersangka yang ditetapkan dari unsur panitia adalah yang terlibat rapat sebagai inisiator dan ada yang mendanainya.
"Bahkan, ada yang ikut menyediakan tempat dan menyemprotkan air saat aksi penari berlangsung," tuturnya.
Ia menjelaskan, izin yang diajukan kepada kepolisian tertulis organ tunggal dan pentas dangdut. Namun, saat sesi pencucian kendaraan bermotor, justru diselingi tarian erotis.
Akibat peristiwa tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sedangkan penarinya bakal dikenakan Pasal 34.
Peristiwa tersebut juga memunculkan aksi keprihatinan berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Jepara dengan menggelar demonstrasi pada Minggu, 15 April 2018. Mereka menolak pornografi serta mengecam adanya pertunjukan tarian erotis di Pantai Kartini, Jepara, saat perayaan ulang tahun salah satu klub motor,.
Ketua Yayasan Kartini Indonesia Hadi Priyanto di Jepara, mengaku sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pornoaksi di Pantai Kartini, pada Sabtu, 14 April 2018, yang sangat tidak layak dan patut ditonton.
Aksi tersebut dinilai bertolak belakang dengan semangat emansipasi dan kesetaraan yang dicita-citakan RA Kartini. Menurutnya, kaum perempuan di Kabupaten Jepara, turut menandatangani spanduk penolakan aksi pornografi di Jepara.
Advertisement