Jepara - Tiga penari erotis di Jepara yang viral usai tampil pada acara ulang tahun komunitas motor di Pantai Kartini akhir pekan lalu, akhirnya menyerahkan diri. Mereka datang ke Mapolres Jepara kemarin sekitar pukul 09.30 WIB, didampingi agennya yang berinisial E.
Tiba di Mapolres Jepara, ketiganya langsung diperiksa di ruang Satreskrim Polres Jepara. Ketiga penari tersebut berasal dari luar Jepara. Mereka V asal Semarang, K asal Purwokerto, dan E asal Pati.
Kasus itu bermula saat sebuah komunitas motor di Jepara menggelar ulang tahun pertamanya di Pantai Kartini pada Sabtu, 14 April 2018 lalu. Pada puncak acara, panitia menampilkan tiga penari yang hanya memakai bikini dan menari dengan disemprot air.
Advertisement
Baca Juga
Terkait kasus ini, Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho menyatakan, sebelumnya telah menangkap AL yang merupakan penghubung antara panitia penyelenggara dan agen penari. Dia ditangkap di kediamannya di Kudus pada Senin, 16 April 2018 lalu.
Pihak kepolisian kemudian menyelidiki kasus itu hingga ketiga penari erotis itu menyerahkan diri ke Mapolres Jepara.
Mengenai status dari ketiganya, AKBP Yudianto menjelaskan, ketiga penari erotis di Jepara tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Sementara agennya, E, sampai kemarin masih didalami keterlibatannya.
Â
Baca berita menarik lainnya dari JawaPos.com di sini.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Peran Para Tersangka
Dengan ditetapkannya tiga penari sebagai tersangka, total enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pornoaksi oleh Polres Jepara. "Tiga tersangka merupakan panitia dan tiga lainnya penari," jelasnya.
Para tersangka tersebut berperan berbeda. Untuk tersangka H, ia sebagai panitia yang memiliki peran menghadirkan dan mendanai tiga penari erotis. Dia mengaku tak mengetahui jika penari erotis tampil di tempat umum itu melanggar undang-undang pornografi. Sebab, hal serupa biasa dilakukan di daerah lain.
Sementara, tersangka B berperan mengarahkan prosesi acara pentas tarian. Tersangka AL yang terakhir ditangkap sebelum para penari menyerahkan diri memiliki peran sebagai penghubung antara panitia dan agen penari.
Akibat kasus ini, keenam tersangka penari erostis di Jepara dijerat undang-undang pornografi dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Advertisement