Akhir Pelarian 2 Polisi Gadungan yang Beraksi di Jalanan Sepi Sukabumi

Dua polisi gadungan beraksi di jalanan sepi berbekal airsoft gun yang dibeli secara online.

oleh Mulvi Mohammad diperbarui 18 Apr 2018, 21:23 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2018, 21:23 WIB
Akhir Pelarian 2 Polisi Gadungan yang Beraksi di Jalanan Sepi Sukabumi
Dua polisi gadungan beraksi di jalanan sepi berbekal pistol yang dibeli secara online. (Liputan6.com/Mulvi Mohammad)

Liputan6.com, Sukabumi - Anggota Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, meringkus LR (25), pemuda yang berbuat onar dengan mengaku sebagai anggota polisi. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit airsoft gun.

LR diciduk di depan pabrik sepatu di wilayah Cikembar, Kabupaten Sukabumi, belum lama ini. Selain LR, polisi juga menangkap SF di halaman Masjid Baiturrahim, Jalan Lingkar Selatan, Kota Sukabumi. SF berperan sebagai penadah dari hasil kejahatan yang dilakukan LR.

"Hasil penyelidikan, yang bersangkutan mengaku beraksi sejak tahun lalu sebanyak enam kali," ujar AKBP Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Sukabumi Kota dalam jumpa pers di halaman kantornya, Rabu (18/4/2018).

LR kerap beraksi di jalanan di tempat sepi. Mengenakan seragam polisi lengkap, ia menggelar razia kendaraan.

Saat menemukan pengendara yang tak membawa surat-surat lengkap, LR berpura-pura mengajak korbannya ke kantor polisi secara berboncengan. Di tengah perjalanan, ia meminta korbannya turun dari sepeda motor.

"Di tengah jalan korbannya ditinggalkan, dan barang-barang milik korban itu dibawa kabur oleh pelaku," tutur Susatyo.

Catatan kepolisian, LR diketahui merupakan residivis atas kasus yang sama. Ia mengaku terpaksa bertindak kriminal untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Bagi keluarga, LR mengaku jadi tulang punggung. Ia sudah lama menganggur, sulit mendapatkan pekerjaan. "Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari saja," kata LR.

LR mengaku mendapatkan seragam polisi dari seorang rekan. "Pistolnya yang biasa dibeli anggota Perbakin. Dapat dari online," kata LR.

 

 

 

 

Strategi Tak Terjebak Polisi Gadungan

Akhir Pelarian 2 Polisi Gadungan yang Beraksi di Jalanan Sepi Sukabumi
Dua polisi gadungan beraksi di jalanan sepi berbekal pistol yang dibeli secara online. (Liputan6.com/Mulvi Mohammad)

Akibat perbuatannya, LR dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Sementara, SF bakal dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman yang sama.

Susatyo mengimbau masyarakat Sukabumi untuk lebih waspada. Masyarakat jangan mudah percaya bila ada polisi yang menggelar razia kendaraan, apalagi di tempat sepi dan mencurigakan.

"Tanyakan saja identitasnya, surat perintahnya," ujar Susatyo.

Masyarakat dinilai berperan untuk meminimalkan tindak kriminal oleh polisi gadungan. Upaya menanyakan identitas dan surat perintah, diharapkan membuat warga terhindar menjadi korban berikutnya.

"Jangan sampai nanti masyarakat mengira bahwa yang melakukan bener-bener polisi. Ini bisa mencoreng nama baik kepolisian," tuturnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni, dua pucuk pistol airsoft gun, satu set pakaian polisi, dan dua unit sepeda motor hasil kejahatan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya