Solo - Sebanyak 2.000 makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Padangan, Kampung Joyotakan RT 003 /RW 003, Joyotakan, Serengan akan dipindahkan aparat Kelurahan Joyotakan, Solo. Pemindahan tersebut seiring rencana Pemkot Solo membangun rumah susun sewa (rusunawa) di tanah makam itu.
"Kami membentuk panitia pendataan makam Padangan. Hasil pendataan di Makam Padangan ada 2.000 makam yang mesti dipindahkan," ujar Lurah Joyotakan, Purbowinoto, kepada Solopos.com di ruang kerjanya, Senin (28/5/2018).
Purbowinoto mengungkapkan pendataan makam sudah dilakukan sejak awal April. Setelah diketahui jumlahnya, makam tersebut diberi tanda serta nomor. Hal tersebut sangat penting untuk memudahkan panitia saat membongkar makam.
Advertisement
Baca Juga
"Kami langsung memasang spanduk pemberitahuan terkait rencana pemindahan makam di TPU Padangan di Joyotakan, Solo. Pemberitahuan tersebut ditujukan ahli waris makam di TPU Padangan," kata dia.
Ia menjelaskan pekan lalu sudah mengumpulkan sejumlah ahli waris di kantor Kelurahan Joyotakan. Sosialisasi pemindahan makam baru dimulai awal Juni. Ahli waris sudah diberi tahu terkait rencana Pemkot Solo menjadikan tanah makam Padangan untuk ruang publik.
"Tanah TPU Padangan luasnya 4.000 meter persegi. Tanah tersebut milik Pemkot Solo. Pembangunan ruang publik di atas tanah TPU Padangan ditangani Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Solo. Kami hanya melakukan pendataan serta sosialisasi," kata dia.
Â
Baca berita menarik lainnya dari Solopos.com di sini.
Â
Kurangi Rumah Tak Layak Huni
Mengenai anggaran pemindahan makam, Purbowinoto menjelaskan anggarannya bersumber dari APBD-P 2018. Mengenai besaran dana belum mengetahui karena masih dibahas dengan anggota DPRD Solo.
"Sebagian besar ahli waris di makam Padangan adalah warga asli Joyotakan. Ada sebagian ahli waris dari Sukoharjo, Sragen, dan Klaten. Namun, Jumlahnya tidak banyak. Kami berharap dengan banyaknya sosialisasi, ahli waris dari luar kota jadi tahu terkait rencana Pemkot memindahkan makam," kata dia.
Ia menambahkan pembangunan rusunawa ini setidaknya bisa mengurangi pemukiman kumuh dan rumah tidak layak huni (RTLH) di Serengan. Selain itu, rusunawa bisa menjadi solusi bagi warga yang masih menempati tanah milik negara.
Camat Serengan Islamtini menjelaskan pembangunan rusunawa di Joyotakan adalah bagian dari rencana strategis lima tahunan 2016-2021 Pemerintah Kecamatan Serengan. Hasil pendataan kecamatan masih terdapat warga menempati tanah milik negara di Kelurahan Tipes dan Serengan.
"Kami nantinya akan berkoordinasi dengan Disperum KPP [Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan] Solo terkait relokasi makam di Padangan," kata dia.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement