Liputan6.com, Batam - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam mengaku sudah tidak mampu lagi membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk komponen Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Artinya THR yang dibayarkan pada Idulfitri tahun ini sama seperti tahun lalu, sesuai gaji pokok. Pemkot mengklaim, anggaran sudah habis.
Sekretaris Daerah (Sekda) yang merangkap Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kota Batam, Jefridin mengatakan, anggaran untuk TKD yang menjadi beban daerah ini belum masuk dalam APBD, sehingga sampai saat ini belum ada kepastian apakah THR dari daerah ini bisa diterima atau tidak.
"Pertama duitnya belum ada. Kedua ini mekanismenya harus dianggarkan dulu dan dibahas bersama DPRD. Kalaupun disesuikan itu pembahasannya di perubahan APBD nanti," kata Jefridin ketika ditemui di Kantor Pemkot Batam, Senin (4/6/2018).
Advertisement
Baca Juga
Jefridin menjelaskan, pemerintah kota masih mengupayakan yang terbaik untuk membantu teralirnya TKD kepada semua PNS. Hanya saja pihak pemkot tidak ingin gegabah menggunakan anggaran lain yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Kalaupun nantinya tidak bisa dicairkan, pihaknya meminta kepada pegawai untuk bisa memaklumi.
Jefridin menambahkan, surat edaran berisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2018 terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, serta anggota TNI dan Polri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini harus disesuikan dengan yang di daerah.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pemkot Harus Mencari Solusi
Di tempat yang sama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik mengungkapkan, total THR untuk 5.623 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Batam sebesar Rp 56 miliar. Angka ini didapat dari total gaji pokok plus Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
"Gaji pokok yang dibiayai pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 25 miliar. Sementara pembayaran komponen TKD yang menyertai THR, Pemkot Batam sebesar Rp 31 miliar,” jelas Jefridin.
Sedangkan, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan, Pemerintah Kota Batam harus menjalankan regulasi pemerintah pusat terkait Tunjangan Kinerja Daerah.
"Regulasi Mendagri itu berlaku untuk semua, yang di daerah tinggal mengikuti, karena itu hak orang," kata yang biasa di Sapa Cak Nur di Loby Gedung DPRD Batam, (5/5/2018).
Menurutnya, daerah dibebaskan untuk mensiasati cara terkait TKD. Setelah itu, dijabarkan kepada DPRD Kota Batam untuk dibahas bersama.
"DPRD sudah menyurati agar segera disesuaikan dan dikomunikasikan menjalankan regulasi pusat," tambahnya. Dan jangan berpikir nanti bermasalah ada aturan selama mengikuti aturan tidak akan bermasalah ke depannya,” ujar Ketua DPRD Batam.
Advertisement