KPU Bengkulu Buka Keran Uji Publik Caleg 2019

KPU sudah menetapkan sebanyak 618 orang caleg yang didaftarkan 16 Partai Politik Peserta Pemilu 2019

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 10 Agu 2018, 23:00 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2018, 23:00 WIB
KPU Bengkulu Buka Keran Uji Publik Caleg 2019
KPU Provinsi Bengkulu membuka keran uji publik sebelum penetapan DCT Pemilu 2019 (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Bengkulu - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu akan melakukan uji publik dan membuka keran seluas luasnya kepada masyarakat terkait penetapan bakal calon anggota legislatig atau Caleg yang akan bertarung pada pemilihan umum tahun 2019. Masyarakat bisa menyampaikan aspirasi dan masukan ke KPU Bengkulu dalam tenggat waktu sebelum diumumkan Daftar Calon Tetap atau DCT peserta Pemilu legislatif.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan, pleno KPU sudah menetapkan sebanyak 618 orang caleg yang didaftarkan 16 Partai Politik Peserta Pemilu 2019. Pemeriksaan berkas administrasi secara rinci menyatakan, ke 618 caleg tersebut memenuhi syarat untuk masuk dalam Daftar Calon Sementara atau DCS.

"Silahkan berkomentar dan memberi masukan beserta bukti yang bisa dipertanggung jawabkan," tegas Irwan di Bengkulu Jumat 10 Agustus 2018.

KPU Provinsi Bengkulu juga akan mengumumkan secara resmi seluruh Caleg yang lolos tahap awal. Peluang untuk menggantikan dan perbaikan daftar juga terbuka luas bagi partai politik sebelum finalisasi.

"DCS lengkap kita umumkan tanggal 12 Agustus," ujar Irwan.

Penyusunan Daftar Calon Sementara dilakukan secara bersama oleh KPU dan partai politik peserta pemilu dengan persetujuan pimpinan partai. KPU juga akan melakukan pleno penetapan caleg sebelum diumumkan kepada publik secara luas.

 

9 Bacaleg Dicoret

KPU Bengkulu Buka Keran Uji Publik Caleg 2019
KPU Provinsi Bengkulu mencoret 9 nama Caleg yang diajukan Partai Politik peserta Pemilu 2019 (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu mencoret sebanyak 9 orang dari 627 berkas bakal calon anggota legislatif atau bacaleg saat mendaftar ke KPU melalui partai politik. Mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS karena berbagai kekurangan.

Empat dari sembilan orang bacaleg yang dicoret tersebut merupakan bekas Narapidana kasus korupsi yang jelas dilarang oleh Peraturan KPU nomor 20 tahun 2017. Sayangnya, KPU Bengkule tidak merinci nama dan partai politik mana yang mengusung bacaleg bekas narapidana kasus korupsi tersebut.

Lima bacaleg yang dicoret lain dinyatakan TMS karena tidak melengkapi berkas administrasi sesuai PKPU nomor 20 tahun 2017. Hingga batas akhir tanggal 1 Agustus 2018, kelima bacaleg itu tetap tidak melengkapi berkas administrasi dan diputuskan dalam pleno dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.

Kepala Divisi Teknis KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni menyatakan, 9 orang Bacaleg yang dicoret itu tidak bisa diganti oleh partai politik pengusung. Mereka hanya bisa melakukan pergantian jika ada Bacaleg yang masuk dalam DCS yang mengundurkan diri atau meninggal dunia saja.

Penggantian juga tidak merubah komposisi nomor urut yang sudah ditetapkan dalam DCS. Juga dengan memperhatikan kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya