Drama Uang Palsu 10 Juta di Balik Boneka

Impitan ekonomi membuat janda beranak dua ini gelap mata. Ia mengaku terpaksa berbisnis uang palsu untuk menyambung hidup.

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 15 Agu 2018, 21:01 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2018, 21:01 WIB
SR (51), janda dua anak asal Jakarta Timur ditangkap hendak bertranskasi uang palsu yang disembunyikannya di dalam boneka. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)
SR (51), janda dua anak asal Jakarta Timur ditangkap hendak bertranskasi uang palsu yang disembunyikannya di dalam boneka. (dok. Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Kebumen - Sekilas lalu, uang palsu memang mirip dengan uang asli. Oleh sebab itu, hingga kini masih saja ada yang berusaha menggunakan uang palsu untuk tipu-tipu.

Impitan ekonomi menjadi motif yang banyak dipakai saat seseorang tertangkap melakukan kejahatan. Alasan itu pula yang digunakan oleh seorang perempuan, SR (51), warga Jakarta Timur saat kedapatan hendak mengedarkan uang palsu.

Kepada polisi, ia mengaku terpaksa berbisnis haram untuk menyambung hidup. Ia mengaku sebagai janda beranak dua, kebutuhan hidupnya membuatnya gelap mata.

Warga Jakarta Timur ini tertangkap ketika akan bertransaksi uang palsu dengan seseorang di Kebumen. Namun, hanya SR yang tertangkap. Pelaku lainnya masih buron.

Kapolres Kebumen, AKBP Arif Bahtiar mengungkapkan, SR ditangkap di depan sebuah toko modern berjaringan kompleks Masjid Agung Kebumen, Minggu, 12 Agustus 2018. Saat itu, ia tengah menunggu seseorang yang akan membeli uang palsunya, sekitar pukul 20.00 WIB.

Adapun uang palsu itu diperolehnya dari seseorang asal Semarang, yang identitasnya juga telah diketahui dan menjadi buron polisi. Mereka bertemu di Terminal Bus Temanggung, beberapa waktu sebelumnya.

"Tersangka mendapatkan pecahan uang Rp 100 ribu sebanyak 100 lembar yang diduga palsu dengan cara membeli kepada seseorang berinisial 'E' asal Semarang," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Selasa, 14 Agustus 2018.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Ancaman 10 Tahun untuk Pengedar Uang Palsu

Uang pecahan Rp 100 ribu. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Uang pecahan Rp 100 ribu. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Uang palsu senilai 10 juta itu dibeli SR dengan harga Rp 3 juta. Lantas, uang palsu ini akan dijualnya kepada seseorang di Kebumen, seharga Rp 5 juta.

Untuk mengelabui petugas, tersangka menyembunyikan 100 lembar uang palsu tersebut ke dalam boneka. Namun, petugas yang telah mengendus aksinya tak tertipu. Saat digeledah, ditemukan lembaran uang palsu di dalam boneka.

"Ia telah mengakui perbuatannya. Ia terpaksa melakukan hal itu karena impitan ekonomi," ujar Arif.

Untuk memeriksa uang kertas yang diduga palsu tersebut, polisi juga bekerja sama dengan pihak bank. Hasilnya, uang dinyatakan palsu karena memiliki beberapa perbedaan fisik yang mencolok jika dibandingkan dengan uang asli.

Tersangka dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim Polres Kebumen. Diharapkan, jaringan pengedar uang palsu di Kebumen dan daerah lainnya segera terbongkar.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya