Kutai Kartanegara - Aparat Polres Paser bersama Jatanras Polda Kaltim membekuk Suhartono (50). Warga Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot ini dibekuk di Kecamatan Loa Kulu, tepatnya di depan Pasar Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra mengungkapkan, Suhartono ditangkap karena diduga membunuh guru Taman Kanak-Kanak (TK), Ninik Zakiyah (47), warga Jalan Gajah Mada RT 007/RW 003, Kelurahan/Kecamatan Tanah Grogot.
Jasad Ninik ditemukan di Parit Irigasi Desa Sungai Tuak RT 01/RW 000 Kecamatan Tanah Grogot, Minggu, 2 September 2018, sekitar pukul 17.30 Wita. Saat ditemukan kondisinya sudah membusuk.
Advertisement
"Korban dibunuh dengan cara dicekik oleh pelaku di kamar rumah korban saat kondisi rumah korban sedang sepi," ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Paser Ipda Suradin mendampingi Kasat Reskrim Polres Paser AKP Rido Doli Kristian, sebagaimana dikutip dari Prokal.co (Jawa Pos Group), Kamis, 6 September 2018.
Baca Juga
Menurut Suradin, berdasarkan pengakuan pelaku, sebelum membunuh korban, ia sempat makan siang bareng di rumah korban. Saat berada di kamar korban, terjadi petengkaran mulut antara korban dan pelaku.
Penyebabnya, korban meminta pelaku segera menikahinya. Suhartono sudah coba menjelaskan bahwa ia dan istrinya akan segera bercerai, tapi korban tetap mendesak pacarnya untuk menikahinya.
"Karena terus didesak, pelaku mengaku kalap, dan mencekik korban hingga tewas. Kemudian, tangan korban diikat dengan jilbab anak korban yang ada di kamar korban saat itu," kata Suradin.
Untuk menghilangkan jejak, kata Suradin, Suhartono kemudian membuang jasad guru TK itu ke salah satu Parit Irigasi Desa Sungai Tuak dengan mengangkutnya menggunakan pikap milik pelaku.
Ninik sebelumnya dilaporkan menghilang selama lima hari oleh keluarganya. Untuk mengelabui keluarga korban, pelaku menjawab pesan singkat yang masuk ke ponsel korban sampai akhirnya ditemukan tidak bernyawa oleh warga Sungai Tuak.
Kanit Pidum Polres Paser itu mengatakan, motif pembunuhan itu adalah asmara. Sebab, sebelumnya korban dan pelaku sudah menjalin hubungan.
"Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti seperti satu mobil Daihatzu Gran Max KT 8517 EK, HP korban, HP pelaku, dan jilbab yang digunakan untuk mengikat korban," ujar Suradin.
Dia menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca berita menarik JawaPos.com lainnya di sini.
Saksikan video pilihan berikut ini: