Heboh Beredarnya Keripik Jamur Tahi Sapi

BPOM buka suara terkait beredarnya keripik jamur tahi sapi ini.

diperbarui 07 Sep 2018, 09:02 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2018, 09:02 WIB
Keripik Jamur Tahi Sapi Beredar, Apa Tanggapan BPOM
Keripik jamur tahi sapi. (Solopos.com/Twitter)

Solo - Beberapa hari belakangan ramai menjadi perbincangan di media sosial adanya keripik jamur tahi sapi. Keberadaan keripik ini membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara.

BPOM lewat akun Twitter @bpom_ri, Rabu (5/9/2018), menyatakan keripik jamur tahi sapi mengandung bahan aktif psilosibin dan psilosina yang termasuk dalam narkoba golongan 1 yang menimbulkan halusinasi.

"Psilosibin mempunyai sifat halusinasi, dapat mengubah suasana hati (mood), mengubah persepsi diri dan atau dunia sekeliling serta meluapkan perasaan baik rasa senang maupun sedih," demikian tulis BPOM dalam rilisnya, Rabu, 5 September 2018.

Penjelasan BPOM (Solopos.com/Twitter)

BPOM menegaskan produk keripik yang beredar di pesan berantai tidak memiliki izin edar dari Dinas Kesehatan (PIRT) dan dikategorikan sebagai produk ilegal.

"Badan POM akan terus mendalami kasus ini untuk mencegah beredarnya produk yang dapat berpotensi buruk terhadap kesehatan," kata BPOM.

 

Baca berita menarik lainnya dari Solopos.com di sini.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya