Mengaku Temukan Bayi, Pelajar Jember Ditangkap Polisi

Pelajar di Jember membawa pulang bayi lelaki pada Senin malam. Kepada orangtuanya, dia mengaku anak itu ditemukan di rumah kosong.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 13 Sep 2018, 16:01 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2018, 16:01 WIB
Mengaku Temukan Bayi, Pelajar di Jember Ditangkap Polisi
Pelajar di Jember membawa pulang bayi lelaki pada Senin malam. Kepada orangtuanya, ia mengaku anak itu ditemukan di rumah kosong. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jember - Seorang pelajar berinisial AL (17), warga Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengaku menemukan bayi baru lahir di teras rumah kosong, di Desa Balung Kulon.

Namun, pengakuan itu terendus polisi sebagai aksi tipu-tipu. Pengakuan itu ternyata hanya akal-akalan untuk menutupi aib pergaulan bebas sehingga pacarnya hamil dan melahirkan.

"AL hanya mengarang cerita, padahal bayi tersebut hasil hubungan di luar nikah AL dengan pacarnya, yang masih di bawah umur," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Iptu Suyitno Rahman, Rabu, 12 September 2018.

Dia menjelaskan, bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut dilahirkan di rumah teman AL di Desa Balung Kulon, yang kemudian dibawa pulang pada Senin malam, 10 September 2018. Namun kepada orangtuanya, dia mengaku menemukan bayi saat melewati rumah kosong milik tetangganya.

"Pihak orangtua AL melaporkan penemuan bayi tersebut ke perangkat desa setempat, yang selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Balung. Dari hasil penyelidikan, kami melihat adanya kejanggalan penemuan bayi itu," katanya.

Untuk memastikan kasus itu, polisi membawa AL dan sejumlah saksi lainnya ke Markas Kepolisian Resort Jember. Saat dimintai keterangan penyidik, AL akhirnya mengaku bahwa bayi laki-laki itu adalah anaknya hasil hubungan dengan kekasihnya, RS, yang juga satu teman sekolah.

"Dia mengakui perbuatannya dan AL ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Namun karena tersangkanya masih di bawah umur serta masih sekolah, maka tidak dilakukan penahanan badan," ucapnya.

Dengan pengakuan tersebut, kasus sudah jelas, bukan penelantaran anak, tapi persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Ini kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, kasus penelantaran anak tidak masuk," ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Sumbersari Polres Jember ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya