Ulama Ranah Minang Tolak Aturan Pengeras Suara Masjid

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat dengan tegas menolak konsep Islam Nusantara dan aturan pengeras suara masjid.

diperbarui 18 Sep 2018, 04:00 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2018, 04:00 WIB
MUI Sumatera Barat
Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar. (Riki Chandra/JawaPos.com)

Padang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat dengan tegas menolak konsep Islam Nusantara dan aturan pengeras suara masjid. Hal ini disepakati dalam pertemuan MUI Sumatera Barat bersama para tokoh dan ulama yang berlangsung 14-16 September 2018.

Terkait Ketua MUI Sumatera Barat, Buya Gusrizal Gazahar, Senin, 17 September 2018, mengatakan, "Jika ungkapan kami tidak butuh Islam Nusantara belum bisa dipahami mereka (ulama yang membolehkan Islam Nusantara), maka dalam muzakarah di Padang Panjang itu kami nyatakan tegas menolak Islam Nusantara."

Selanjutnya, pertemuan itu sepakat menggelar rapat akbar dengan niniak mamak, bundo kanduang, cadiak pandai, dan lainnya di puncak Pato Bukik Marapalam Tanah Datar. Hal itu untuk mengukuhkan kembali filosofi Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah, Syara Mangato Adat Mamakai (ABS-SBK-SMAM) dalam Bai'at Bukik Marapalam Jilid II.

Selain itu, pertemuan juga mengharuskan setiap masjid di Ranah Minang memiliki Imam Besar. Nantinya, MUI Sumbar bersama pihak terkait menyusun buku panduan tentang pengelolaan masjid sesuai syariat Islam.

"Inilah pesan ulama Ranah Minang untuk umat di Ranah dan Rantau. Pesan ini juga peringatan kepada mereka yang mencoba-coba mengusik prinsip berkeislaman umat di Ranah Bundo Kanduang," tutur Buya Gusrizal.

Baca juga berita menarik Jawapos.com lainnya di sini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya