Menilik Penyebab Kerusuhan di Polsek Bendahara Aceh

Ada enam personel termasuk Kapolsek Bendahara sebelumnya. Mereka hingga kini mereka masih diperiksa oleh tim yang dibentuk langsung Kapolda Aceh.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Okt 2018, 14:04 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2018, 14:04 WIB
Kapolsek Bendahara Aceh Tamiang Dibakar Massa
Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Bendahara, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dirusak dan dibakar massa, Selasa, (23/10/2018). (Liputan6.com/ Rino Abonita)

Liputan6.com, Aceh - Tim khusus Polda Aceh memeriksa enam personel Polsek Bendahara, Aceh Tamiang, seorang di antaranya kapolsek, menyusul dugaan salah prosedur yang menyebabkan seorang tahanan meninggal dunia.

Kapolda Aceh Irjen Rio S Djambak diwakili Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Misbahul Munauwar, di Banda Aceh, mengatakan, pemeriksaan itu untuk mencari tahu apakah mereka melanggar disiplin, kode etik atau pidana umum.

"Jumlahnya ada enam personel termasuk Kapolsek Bendahara sebelumnya. Mereka hingga kini masih diperiksa oleh tim yang dibentuk langsung Kapolda Aceh," kata Kombes Misbahul Munauwar, Sabtu 27 Oktober 2018.

Kematian tahanan berinisial AY tersebut berbuntut kerusuhan, perusakan, dan pembakaran Mapolsek Bendahara, Selasa (23/10). 

Tim khusus yang dibentuk terdiri dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), Direktorat Intelkam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, serta Polres Aceh Tamiang dilansir Antara.

Hasil penyelidikan, ujar dia, awalnya ada empat anggota Polsek Bendahara diduga menyalahi prosedur penangkapan. Mereka adalah Kapolsek Bendahara sebelumnya yakni Ipda IW, dan tiga anggota lain berinisial AM, BH, dan MS.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ada dua anggota Polsek Bendahara lain yang diduga terlibat, yakni DDS dan FS, sehingga yang diperiksa menjadi enam orang.

"Jika hasil penyelidikan memang ada pelanggaran disiplin atau kode etik, hukuman terberatnya berupa pemberhentian dengan tidak hormat. Begitu juga jika tindakan mereka pidana umum, maka akan diproses sesuai undang-undang dan disidangkan di pengadilan," ujar dia.

Terkait perusakan dan pembakaran Mapolsek Bendahara, lanjut Kombes Misbahul Munawar, Kapolda memerintahkan segera memproses dan menindak tegas para pelaku.

"Hingga kini tim masih bekerja dan mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam insiden perusakan dan pembakaran Mapolsek Bendahara. Siapa saja pelakunya, provokator dan lain sebagainya sedang dalam penyelidikan," kata Misbahul Munauwar.

Sebelumnya, masyarakat di sekitar Kantor Polsek Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang membakar dan merusak kantor polisi tersebut pada Selasa (23/10).

Penyerangan kantor polsek dipicu meninggal dunia seorang tersangka narkoba jenis sabu-sabu beserta barang buktinya. Pascainsiden tersebut, Kapolsek Bendahara dicopot dari jabatannya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya