Mahasiswa Desak Kejati Sulsel Kejar Buronan Kasus Dugaan Korupsi Buloa Makassar

Massa HMI Komisariat Universitas Bosowa (HMI Unibos) Makassar merusak pagar kantor Kejati Sulsel. Mereka menagih komitmen Kejati Sulsel terkait kaburnya tersangka kasus dugaan korupsi lahan Buloa Makassar.

oleh Eka Hakim diperbarui 11 Nov 2018, 22:00 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2018, 22:00 WIB
Massa HMI Unibos Makassar merusak pagar kantor Kejati Sulsel saat berunjuk rasa menagih keseriusan Kejati Sulsel menangkap buron kasus korupsi penyewaan lahan negara dan dugaan TPPU di Makassar, Jentang (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Massa HMI Unibos Makassar merusak pagar kantor Kejati Sulsel saat berunjuk rasa menagih keseriusan Kejati Sulsel menangkap buron kasus korupsi penyewaan lahan negara dan dugaan TPPU di Makassar, Jentang (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar Massa Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Universitas Bosowa ([HMI](/3660463 "") Unibos) Makassar terus mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk menangkap Soedirjo Aliman alias Jentang, tersangka dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Aksi massa HMI Unibos pada Jumat 9 November 2018 diwarnai itu juga diwarnai aksi merusak pagar kantor Kejati Sulsel, lantaran tak diberi kesempatan masuk ke halaman dalam kantor Kejati Sulsel. Rencananya mereka akan menggelar aksi teatrikal.

Tak hanya itu, mereka juga menilai Kejati Susel melanggar komitmen yang telah disepakati dalam upaya mediasi saat mereka menggelar unjuk rasa sebelumnya, Jumat 2 November 2018.

Kordinator Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Universitas Bosowa (HMI Unibos) Makassar Wirawan Kusuma Umar mengatakan unjuk rasa HMI Unibos Makassar kali ini untuk menagih komitmen Kejati Sulsel yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.

Komitmen tersebut, menurut Wirawan, telah diabaikan. Sebelumnya Kejati Sulsel menyepakati dalam waktu sepekan menyebarkan keterangan resmi Daftar Pencarian Orang (DPO) Soedirjo Aliman alias Jentang yang telah setahun buron pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyewaan lahan negara disertai dugaan pidana pencucian uang (TPPU) melalui penyiaran media online, cetak maupun televisi.

Kedua, lanjut Wirawan, Kejati Sulsel juga tak komitmen mengadakan posko pengaduan yang fungsinya untuk menerima segala informasi terkait Jentang yang sifatnya beroperasi selama 24 jam.

"Selama sepekan sesuai kesepakatan di atas materai Kejati berjanji menyebarkan foto DPO Jentang melalui ragam media baik online, cetak dan televisi tetapi semuanya tidak dilakukan. Apalagi mendirikan posko yang dimaksud. Sehingga kami tagih itu," terang Wirawan.

Karena kedua komitmen yang dimaksud dinilai diabaikan, Massa HMI Unibos Makassar kemudian meminta untuk melakukan aksi teatrikal dengan membawa mayat buatan ke halaman dalam Kantor Kejati Sulsel. Namun mereka terhalang lantaran pagar kantor Kejati Sulsel telah tergembok sejak awal.

Massa HMI Unibos Makassar kemudian terus meminta agar pihak Kejati Sulsel segera membuka gembok pagar. Namun permintaan tersebut tak digubris sehingga massa pun bertindak beringas dengan merusak pagar dengan mendorongnya bersama-sama menggunakan tangan dan batu besar guna membuka rantai gembok pagar.

Selang setengah jam, massa HMI Unibos Makassar berhasil membuka paksa pagar kantor Kejati Sulsel dengan cara merusak beberapa bagian pagar dan kembali melanjutkan orasi dengan membakar mayat buatan yang dibawanya sebagai simbol matinya penegakan hukum khususnya dalam penanganan kasus yang menjerat Jentang sebagai tersangka.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kejati Sulsel Lapor Dugaan Pengrusakan Pagar Kantornya

Massa HMI Unibos Makassar bakar mayat buatan di depan kantor Kejati Sulsel (Liputan6,com/ Eka Hakim)
Massa HMI Unibos Makassar bakar mayat buatan di depan kantor Kejati Sulsel (Liputan6,com/ Eka Hakim)

Menyikapi tindakan anarkis massa HMI Unibos Makassar tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan pengrusakan pagar kantor Kejati Sulsel ke Kepolisian.

"Ini sudah mengarah ke perbuatan anarkis dan kami akan tegas melaporkan pengrusakan yang dilakukan oleh beberapa oknum massa HMI Unibos Makassar tadi ke Kepolisian," tegas Salahuddin saat ditemui diruangannya.

Ia juga menyayangkan demonstrasi yang dilakukan massa HMI Unibos Makassar tersebut. Karena selain meresahkan. Beberapa warga yang hendak menunaikan salat Asar terpaksa mengurungkan niatnya karena massa terus berunjuk rasa dengan menggunakan pengeras suara.

"Sudah banyak demo. Tapi baru kali ini yang rusuh. Diajak masuk mediasi ke dalam malah menolak. Bahkan warga terhalang untuk menunaikan salat Asar," ujar Salahuddin.

Ia mengakui tak membuka pintu pagar karena massa HMI Unibos Makassar tidak ingin masuk untuk mediasi. Tapi mereka meminta untuk melakukan aksi demonstrasi di halaman dalam Kantor Kejati Sulsel.

"Tentu kami tak berikan hal itu. Karena dapat mengganggu aktifitas yang sedang berlangsung di dalam kantor," ucap Salahuddin.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Tarmizi menegaskan pihaknya hingga saat ini terus berupaya secara maksimal dalam mengendus dan menangkap Soedirjo Aliman alias Jentang.

"Selain tim masih dilapangan. Kami juga sudah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bukti keseriusan kami menyelesaikan kasus Jentang. Jadi sampai saat ini kami masih berupaya dengan melibatkan semua pihak," kata Tarmizi yang ditemui usai menunaikan salat Jumat (9/11/2018).

 

Kronologis Korupsi Penyewaan Lahan Negara Buloa Makassar

Massa HMI Unibos Makassar bertindak anarkis merusak pagar kantor Kejati Sulsel (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Massa HMI Unibos Makassar bertindak anarkis merusak pagar kantor Kejati Sulsel (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, Jentang dikabarkan minggat bersama istri ke Jakarta, tepatnya Kamis 2 November 2017 dan hingga saat ini memilih buron dan tak memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulsel.

Jentang dinilai berperan sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara yang terdapat di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Penetapan dirinya sebagai tersangka telah dikuatkan oleh beberapa bukti diantaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus korupsi penyewaan lahan negara buloa yang hingga saat ini perkaranya bergulir di tingkat kasasi. Ketiga terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti.

Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil oleh Jentang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Jan Maringka kala itu mengatakan Jentang diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.

"Nah dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya ,"kata Jan dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulsel, Rabu 1 November 2017.

Penetapan Jentang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulsel dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional di Sulsel.

"Kejati Sulsel segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut ,"tegas Jan yang saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Intelkam (JAM Intelkam) Kejagung itu.

Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus buloa ini, Kejati Sulsel juga langsung mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.

"Tersangka (Jentang) disangkakan dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ," Jan menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya