Empat Kota Resmi Melarang Kantong Plastik, Jakarta?

Kota Bogor adalah kota keempat yang memberlakukan pelarangan penggunaan kantong plastik.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Des 2018, 10:03 WIB
Diterbitkan 02 Des 2018, 10:03 WIB
Ilustrasi Kantong Plastik
Ilustrasi Kantong Plastik. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Bogor - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, resmi melarang penyediaan kantong plastik di ritel modern dan pusat perbelanjaan terhitung mulai 1 Desember 2018.

"Hari ini resmi dimulai Hari Botak (Bogor tanpa Kantong Plastik) se-Kota Bogor," kata Wali Kota Bogor Bima Arya dalam pencanangan Hari tanpa Kantong Plastik di Kota Bogor, Sabtu 1 Desember 2018 dilansir Antara.

Kebijakan larangan penggunaan kantong plastik di ritel modern dan pusat perbelanjaan itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong plastik.

Menurut Bima, Perwali tersebut telah disosialisasikan berbulan-bulan yang lalu, dan kini mulai diterapkan tahap awal di ritel modern dan pusat perbelanjaan.

Ia menyebutkan, Hari Botak atau hari tanpa kantong plastik di Kota Bogor ini disambut baik masyarakat dan peritel. Beberapa toko yang dikunjunginya sudah siap menerapkan aturan dengan menyediakan kantong ramah lingkungan.

Kantong tersebut, katanya, ada berupa kantong ramah lingkungan terbuat dari serat singkong, dan ada juga tas belanja dari bahan daur ulang. Kantong ramah lingkungan ini bisa didapatkan oleh warga di swalayan tempat berbelanja dengan harga bervariasi, antara Rp10 ribu sampai Rp12 ribu.

"Warga bisa membeli tas belanja lainnya, banyak alternatif, ada tas belanja dari serat singkong, dan daur ulang," katanya.

Menurut Bima, sebagian besar ritel sudah menerapkan kebijakan tersebut, walau tidak menutup kemungkinan ada beberapa ritel yang masih menggunakan kantong plastik dengan alasan menghabiskan stok yang ada.

Ia mengatakan, tahap awal masih diperbolehkan selama masa sosialisasi, tetapi ke depan akan diberlakukan sanksi bagi yang melanggar kebijakan pemerintah, seperti pencabutan izin, denda, dan kurungan.

1,8 Ton Sampah Kantong Plastik

Wali Kota Bogor Sosialisasikan Pengurangan Kantong Plastik
Aktivis lingkungan membagikan kantong belanja nonplastik di Sempur, Bogor, Minggu (25/11). Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan Perwali tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Selain itu, tahap awal kebijakan ini diberlakukan di ritel modern dan pusat perbelanjaan, menurut Bima, karena lebih siap dibanding pasar tradisional.

"Karena sekarang yang memungkinkan menerapkan aturan ini baru ritel, kalau tradisonal nanti bertahap, kita coba di tahun mendatang," katanya.

Bima optimistis kebijakan ini dapat mengurangi jumlah sampah kantong plastik yang ada di Kota Bogor. Berdasarkan catatannya, jumlah sampah kantong plastik yang dihasilkan dari pusat perbelanjaan mencapai 1,8 ton per hari.

"Jadi hari ini kita akan menuju babak baru di Kota Bogor dan mungkin juga di Indonesia," kata Bima.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor Ellia Buntang menyebutkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik diyakini bisa mengurangi sampah plastk secara signifikan.

"Dari 23 gerai yang ada di Kota Bogor menghasilkan 1,8 ton per hari kantong plastik dan dengan kebijakan ini kita kurangi secara sifnifikan," katanya.

Ellia menambahkan, sampai Maret 2019 masih ada toko yang menggunakan plastik berlabel ecoplastik, dan SNI. Setelah masa itu, maka seluruh toko dan ritel wajib mengikuti aturan tidak menyediakan kantong plastik.

"Mulai Maret 2019 kantong plastik sudah organik total," katanya. Kota Bogor adalah kota keempat yang memberlakukan pelarangan penggunaan kantong plastik setelah Banjarmasin, Balikpapan, dan Badung (Bali).

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya