7 WNA Cina Penyelundup Sabu Divonis Mati di Batam

Dalam putusan sidang yang dibacakan majelis hakim, tidak ada pertimbangan yang meringankan dari ketujuh terdakwa.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 01 Des 2018, 19:00 WIB
Diterbitkan 01 Des 2018, 19:00 WIB
Ilustrasi Liputan Khusus Eksekusi Mati
Ilustrasi Liputan Khusus Eksekusi Mati

Liputan6.com, Batam - Pengadilan Negeri Klas IA Batam menjatuhkan vonis mati kepada 7 WNA asal Cina terdakwa kasus Narkotika, Kamis (29/11/2018).

Tiga terdakwa yang divonis mati atas penyelundupan sabu seberat 1,6 ton dan empat terdakwa atas penyelundupan 1,03 ton sabu di Perairan Kepri.

Yaitu, Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43), Liu Yin Hua (63), yang ditangkap Tim Gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Bea dan Cukai Batam. Kasus itu terungkap pada Februari 2018 lalu.

Tiga terdakwa yang divonis mati lainnya, yaitu Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu yang melakukan penyelundupan sabu di kapal MV Sunrise Glory.

Dalam putusan sidang yang dibacakan majelis hakim, tidak ada pertimbangan yang meringankan dari ketujuh terdakwa.

Adapun hal yang memberatkan, karena ke tujuh terdakwa telah mencederai nama baik bangsa dan negara Indonesia, yang seolah-olah Indonesia merupakan negara yang bebas untuk peredaran Narkotika.

Majelis hakim juga memberikan kesempatan berpikir bagi para terdakwa untuk mengajukan banding dalam waktu 7 hari ke depan.

Usai sidang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum puas. Sebab ada terdakwa yang masih divonis seumur hidup atau lebih ringan dari tuntutan pihaknya. Yaitu atas nama Huang Ching An. Jaksa pun akan konsultasi dengan Kejaksaan Agung terkait vonis Huang Ching An.

"Kami belum bisa memastikan apakah akan melakukan banding atau tidak. Sebab nanti akan kami koordinasikan terlebih dahulu dengan atasan," kata Robby Hariyanto, Kasi Pidum Kejari Batam.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya