Liputan6.com, Surabaya - Artis Nella Kharisma atau Nella akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (18/12/2018). Nella diperiksa sebagai saksi kasus produk kecantikan oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty.
Mengenakan kemeja biru, berkacamata, dan rambut panjangnya terurai, artis dangdut ini langsung menuju ruang penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, sekitar pukul 11.00 WIB.
Nella hanya mengumbar senyum di depan para wartawan. Tak banyak kata yang diucapkan, dia lebih banyak melemparkan senyum dari paras cantiknya. "Nanti saja ya," kata Nella.
Advertisement
Baca Juga
Penyanyi dangdut yang lagi naik daun itu datang didampingi manajemen yang biasa dipanggil Cak Rul.
Ada tiga substansi penting yang menjadi bahan pemeriksaan penyidik terhadap artis Nella Kharisma (NK) dalam kasus produk kecantikan oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan, tiga substansi itu mulai dari SOP yang menyangkut pariwara atau iklan, kedua adalah etika, dan ketiga adalah legal formal.
"Secara legal formal, ketika membuat kontrak salah satu syarat utama yang harus dilakukan adalah mengecek legalitas produk yang mau di endorse, itu adalah substansi penting yang akan kami ambil," ujarnya.
Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan menyatakan, empat artis yang mengiklankan kosmetik palsu menerima honor yang cukup besar untuk mempromosikan produk yang diketahui palsu tersebut.
Luki mengungkapkan, dua artis yang mengiklankan kosmetik berinisial VV dan NK. Diduga kuat Via Vallen dan Nella Kharisma. Kedua artis ini menerima honor yang cukup besar.
"Ada yang menerima Rp 12 juta sampai Rp 15 juta per minggu, dan itu pada umumnya dikontrak dua tahun. Bisa dibayangkan besarnya nilai yang diterima," kata Luki.
Dalam kasus produk kecantikan oplosan ini, Polda Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial KIL.
Â
Ancaman Hukuman
Direktur Ditreskrimsus Kombes Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, tersangka KIL memproduksi kosmetik dengan merek "DSC" (Derma Skin Care) Beauty. Kosmetik tersebut diproduksi di Kediri dengan merek yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tersangka menggunakan bahan untuk campuran dari sejumlah merek terkenal pada produk kosmetik ilegal yang sudah dia jalankan selama dua tahun itu.
Merek terkenal itu antara lain, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain.
Dia menuturkan, produk-produk tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam tempat kosong dengan merek DSC Beauty. Tersangka mempromosikan melalui media sosial.
"Artis-artis yang menjadi endorse, mengunggah produk ini (DSC Beauty) di instagram," tutur Yusep.
Tersangka KIL menjual produknya dengan banderol mulai dari Rp 350.000Â hingga Rp 500.000Â per paketnya.
Setiap bulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket dengan wilayah penjualan mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement