Imbas Karamnya Kapal Ocean Princess di Perairan Alor

Kapal tanker Ocean Princess karam di perairan dekat pesisir Desa Aemoli, Kabupaten Alor.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jan 2019, 20:00 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2019, 20:00 WIB
Ilustrasi kapal tanker
Ilustrasi kapal tanker (Public Domain)

Liputan6.com, Alor - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur telah meminta kapal tanker Ocean Princess yang karam di perairan dekat pesisir Desa Aemoli, Kabupaten Alor, agar tidak meninggalkan wilayah itu hingga selesai dilakukannya investigasi.

Larangan itu dikeluarkan sebagai bagian dari tindak lanjut atas hasil pengumpulan bahan dan keterangan yang dilakukan petugas pengawas perikanan di lokasi kapal karam, kata Kepala DKP NTT, Ganef Wurgiyanto.

Dia mengemukakan hal itu, terkait hasil investigasi lapangan yang menemukan telah terjadi kerusakan biota laut pada kawasan konservasi Suaka Alam Perairan (SAP) Selat Pantar dan laut sekitarnya di Kabupaten Alor.

"Kami sudah mengirim surat kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalahabi, untuk tidak mengeluarkan surat izin berlayar kepada Kapal Ocean Princess sampai selesai dilakukan investigasi disertai pertanggungjawaban dari perusahan," katanya di Kupang, Selasa (8/1/2019), dilansir Antara.

Menurut dia, lokasi kandasnya Kapal Tanker Ocean Princess milik perusahan Ocean Tanker yang berdomisili di Singapura pada koordinat 0810'944" Lintang Selatan (LS), dan 12425'53T" merupakan zona pemanfaatan pariwisata pada kawasan konservasi SAP Selat Pantar dan laut sekitarnya.

SAP Selat Pantar dan laut sekitarnya merupakan kawasan konservasi seluas 276.693.38 hektare, yang telah resmi ditetapkan pada 16 Juni 2015 melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor: 35/KEPMEN-KP/2015. Kewenangan pengolahan kawasan ini oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT.

Dia mengatakan, hasil koordinasi pengumpulan data awal di lokasi kandasnya kapal yang dilakukan BKKPN Kupang, WWF Indonesia Cabang Alor, serta Dinas Kelautan dan Perikanan, diduga telah terjadi kerusakan lingkungan perairan dan terumbu karang pada lokasi karamnya kapal.

Sambil menunggu investigasi kerusakan perairan laut dan terumbu karang pada lokasi tersebut, serta evaluasi ekonomi oleh tim, maka DKP NTT memandang perlu meminta KSOP Kalabahi tidak menerbitkan izin berlayar untuk kapal Ocean Princess.

Kapal tanker GT Ocean Princess 1976 GT dengan tanda selar 8601496, karam di perairan dekat pesisir Desa Aemoli, Kabupaten Alor, karena mengalami kerusakan pada mesin induk dalam pelayaran dari Dili, Timor Leste, menuju Singapura.

Kapal tersebut membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari Dili, Timor Leste, dengan tujuan Singapura. Kapal yang dinakhodai Kapten Ahira Sroyer itu disertai 18 anak buah kapal (ABK).

Kapal karam pada Jumat, 28 Desember 2018, tetapi baru dilakukan pemeriksaan pada Rabu, 2 Januari 2019 karena petugas dari Kupang baru tiba di Alor. Kapal berbendera Cook Island (Kepulauan Cook) itu karam pada titik koordinat 0810'944" Lintang Selatan (LS), dan 12425'53T" Bujur Timur (BT) di wilayah perairan laut sekitar Desa Aemoli.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya