Nasib Oknum Mahasiswa Penyebar Hoaks di Gorontalo

Seorang mahasiswa asal Dumoga Bolaang Mongondow menyebarkan berita bohong alias hoaks hanya karena iseng dan mencari sensasi.

oleh Andri Arnold diperbarui 17 Jan 2019, 08:31 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2019, 08:31 WIB
Penyebar Hoaks Ditangkap
Pelaku hoaks dikenakan pasal 14 UU No 1 1946 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 penjara. (Liputan6.com/ Andri Arnold)

Liputan6.com, Gorontalo - Oknum mahasiswa berinisial JRD (23) yang membuat resah masyarakat Gorontalo karena telah menyebarkan kabar bohong alias hoaks akhirnya diganjar hukuman 10 tahun penjara. Pemuda asal Dumoga Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara itu hanya bisa pasrah dan tertunduk lemas di Polres Gorontalo Kota.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Robin Lumban Raja menjelaskan, dalam unggahan video, JRD menulis telah terjadi keributan yang berakhir dengan penganiayaan berat hingga menyebabkan meninggalnya satu warga. Padahal video itu sebenarnya berisi peristiwa kecelakaan lalu lintas.

"Dia juga menyebutkan terjadi baku potong atau mutilasi padahal itu tidak benar," imbuhnya.

Unggahan video hoaks mendapat reaksi dari warganet yang menanyakan seputar keakuratan informasi tersebut.

"Untuk meyakinkan, JRD menyebut dia melihat langsung kejadian itu," kata Robin.

Penyebaran berita bohong itu langsung menyebabkan keresahan di masyarakat. Beruntung petugas bergerak cepat dengan meminta konfirmasi kebenaran kejadian ke polres Gorontalo Kota. Polisi pun langsung berhasil mengamankan pelaku saat berada dikosannya.

"Motifnya hanya mencari sensasi," ujar Robin.

JRD yang berstatus mahasiswa itu akhirnya mengungkapkan penyesalannya dan meminta maaf atas perbuatannya yang telah menyebarkan kabar bohong di media sosial, dan menimbulkan keresahan dimasyarakat. Dia mengaku semua informasi yang disebarkannya tidak benar.

"Saya meminta maaf sebanyak mungkin," katanya lemas.

Meski telah meminta maaf secara terbuka namun JRD harus menjalani proses hukum. Pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu dikenakan pasal 14 UU No 1 1946 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 penjara.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya