Akhir Drama 2 Penumpang Gelap Pembunuh Sopir Online di Garut

Tanpa belas kasian kedua tersangka Abang dan Keling menghabisi Yudi, sopir online Fake Taxi dengan sadis dan membuang jenazahnya ke jurang.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 19 Feb 2019, 02:00 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2019, 02:00 WIB
Kapolres Budi AKBP Budi Satria Wiguna menunjukan sejumlah bukti pembunuhan Yudi, sopi online Pake Taxi
Kapolres Budi AKBP Budi Satria Wiguna menunjukan sejumlah bukti pembunuhan Yudi, sopi online Pake Taxi(Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut Setelah pengejaran dua pekan lebih, jajaran Kepolisian Resort Garut, Jawa Barat berhasil meringkus JS alias Keling dan D alias Abang, dua tersangka pembunuhan keji terhadap Yudi alias Jablay, sopir online aplikasi Fake Taxi yang ditemukan meninggal Sabtu, (2/2/2019) lalu. 

"Mereka sudah merencanakan aksinya, mereka meminta korban untuk diantar dari Pasirkoja menuju Garut, dan menghabisi nyawa korban di Garut," ujar Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, di Mapolres Garut, Senin (18/2/2019). 

Menurut Budi, penangkapan kedua tersangka dengan kelakuan bengis itu, merupakan pengembangan atas pengungkapan kasus penemuan jenazah sopir online dua pekan lalu. "Kedua tersangka kami tangkap di dua tempat berbeda,” ujarnya.

Aksi kedua tersangka terbilang sadis, pelaku JS alias Keling menghabisi korban bersama D alias Abang, rekannya, karena keduanya mengaku terlilit persoalan hutang. Akibat kondisi itu, mereka nekat merencanakan membunuh korban dengan berpura-pura sebagai konsumen.

“Awalnya kedua pelaku yang berangkat dari Pasirkoja Bandung, meminta korban mengantar para pelaku menjemput rekan-rekannya di Garut.

Korban pun tidak curiga dengan para pelaku, dan menyetujui permintaan pelaku untuk mengantar mereka ke Garut. Namun sesampainya di Kampung Cibunar, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukaresmi, Garut para pelaku mulai berulah dan melakukan penganiayaan kepada korban. "Mereka mengeksekusi korban di sekitar Sukaresmi secara bersama-sama," ujarnya.  

Mereka melakukan pemukulan dengan tangan kosong, kemudian membacoknya dengan sebilah kapak ke arah wajah korban hingga terkapar. Tidak hanya di situ, korban yang telah bersimbah darah, kemudian menggilas korban dengan mobil yang ditumpangi mereka, hingga meninggal dunia. “Memang sadis tidak manusiawi,” ujar Budi menegaskan.

Untuk menghilangkan jejak, mereka kemudian menyeret korban yang telah meninggal dunia dan membuang jenazahnya ke sebuah jurang di daerah Kampung Renteng, Kecamatan Cikajang. 

Akhirnya setelah puas dengan aksinya, para pelaku kemudian menggasak barang milik korban, mulai mobil avanza yang mereka gunakan, STNK kendaraan, termasuk dua HP yang digunakan korban  "Mereka kabur ke arah Pagaden kabupaten Subang, ". 

Untuk menghilangkan barang bukti, mobil avanza yang mereka gasak, akhirnya dijual sebesar Rp 13.400.000 kepada Aki, seorang DPO, sementara dua HP korban dijual ke sebuah counter di daerah Pasirkoja,  Bandung seharga Rp 1.350.000. 

Ditangkap di Dua Lokasi

Abang danKeling, dua tersangka pembunuhan keji sopir online di Garut
Abang danKeling, dua tersangka pembunuhan keji sopir online di Garut (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Budi menambahkan, untuk menangkap kedua tersangka bukan perkara mudah, selain telah berpencar, keduanya telah menjual barang bukti. Namun mengantongi bukti di lokasi kejadian, akhirnya lembaganya terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Butuh waktu hingga dua pekan untuk menangkap mereka yang diringkus di dua lokasi berbeda. “Abang ditangkap di Bandung dan Keling di Gilimanuk Bali,” ujarnya.

Memang penangkan kedua tersangka terbilang alot, bahkan saat diringkus keduanya berencana melawan petugas hingga akhirnya dijatuhi tindakan tegas melumpuhkan kaki sebelah kanan kedua pelaku dengan timah panas petugas. “Keduanya berusaha melarikan diri,” kata dia.

Kini untuk mempertanggung jawabkan kelakukannya, keduanya akhirnya meringkuk di sel tahanan polres Garut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis yakni KUHP pasal 340 Subsider lasal 339 subsider pasal 365 ayat (1) ayat (2) kepada 1e,  ke 2e, ayat (3) dan ayat (4), subsider pasal 170 ayat (1), (2) ke 3e subs pasal 181 KUHP pidana. "Pelaku diancam hukuman penjara minimal 15 tahun hingga hukuman mati," ujarnya. 

Sebelumnya, warga kampung Renteng, Desa Cikandang, Kecamatan Cikajang, Garut, Jawa Barat, dikejutkan penemuan jenazah tanpa identitas. Korban ditemukan pertama kali oleh Ani (60), dan anaknya, Heri Cahyana (39), warga sekitar saat mencari rumput, Sabtu, (2/2/2019) di bibir jurang.

Diduga jenazah merupakan korban pembunuhan.  Hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian dan rumah sakit dr Slamet Garut saat itu,  menemukan banyak luka penganiyaan, yakni luka robek di dahi, luka robek di bagian kepala sebelah, di tangan kanan dan luka robek punggung. Melihat jenazah, diperkirakan usia korban sekitar 23-25 tahun. 

Saat pertama kali ditemukan, jenazah menggunakan celana jeans berwarna biru, dengan setelah baju abu-abu bertuliskan fake taksi. Namun sayang, identitas korban bernama Yudi itu, tidak ditemukan di lokasi kejadian. "Beberapa barang yang hilang, yakni HP dan mobil Avanza yang digunakan korban," ujar dia. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya