Bandung - Selandia Baru saat ini menduduki salah satu peringkat tertinggi negara di dunia yang memiliki kemudahan berbisnis dari berbagai indikator, yang diukur dari indeks kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business.
Salah satu kemudahan paling mencolok yang telah diciptakan negara berpopulasi 4 jutaan penduduk tersebut adalah terkait kemudahan pengurusan persyaratan.
Baca Juga
Untuk itu, Universitas Padjadjaran (Unpad) mengundang perwakilan dari Pemerintah Selandia Baru untuk hadir mengisi materi dalam seminar dan workshop internasional bertajuk Digital Governance: Ease of Doing Business The NZ Experience di kampus Unpad Dipatiukur, pada Senin (25/2/2019).
Advertisement
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan akademisi dan peneliti di bidang pemerintahan, juga Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Gorontalo turut hadir guna melakukan studi banding terhadap sistem bisnis yang diterapkan Selandia Baru.
Setda Jabar, Iwa Karniwa, mengatakan sebenarnya indeks Ease of Business yang diraih Indonesia saat ini secara umum telah mengalami peningkatan. Menurutnya, beberapa indikator yang mengalami kemajuan adalah di bidang pendaftaran properti, mendapatkan listrik, mendapatkan pinjaman, pembayaran pajak, hingga penyelesaian pailit.
Namun, dalam indikator kemudahan pelayanan perizinan, Indonesia masih tergolong lemah. Untuk itu, pihaknya memanfaatkan kesempatan ini guna mengevaluasi kinerja sistem yang berlaku di Indonesia, khususnya Jabar.Â
"Kita mau belajar dalam rangka membantu pemerintah Indonesia dan Jabar untuk membantu meningkatkan poin yang menurun itu. Nanti juga akan ada workshop untuk mengidentifikasi masalah dan mengeluarkan rekomendasi teknis dan praktis," ungkap Iwa ketika ditemui di sela-sela acara.
Hal yang telah diupayakan Jabar saat ini adalah menggalakkan sistem submisi perizinan terpusat atau online single submisson system yang berada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun, Iwa menilai, secara teknis layanan ini masih harus ditingkatkan.
"Online single submission sudah kita dorong, yang harus diperbaiki adalah yang menyangkut teknis pelayanan perizinannya. Nanti dari tiap OPD akan diarahkan ke Dinas Penanaman Modal agar lebih cepat. Landasan regulasi sudah ada," kata dia.