Berkelit, Anggota KPK Gadungan Menyebut Dirinya Ketua Pasar Kaget

Dugaan penipuan dilakukan anggota KPK gadungan ini pada tahun 2016. Hanya saja, korban baru melapor ke Polsek Bukitraya pada tahun 2018 dengan harapan pelaku bisa mengembalikan uang

oleh M Syukur diperbarui 28 Mar 2019, 09:00 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2019, 09:00 WIB
Anggota KPK gadungan menjanjikan kelulusan PNS ditahan di kantor polisi.
Anggota KPK gadungan menjanjikan kelulusan PNS ditahan di kantor polisi. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru- Mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hermansyah alias Pangeran berhasil memperdaya ibu rumah tangga, Rumiati, menyerahkan uang ratusan juta. Warga Pekanbaru itu mengaku bisa meloloskan anak korban menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Dugaan penipuan dilakukan anggota KPK gadungan ini pada tahun 2016. Hanya saja, korban baru melapor ke Polsek Bukitraya pada tahun 2018 dengan harapan pelaku bisa mengembalikan uang Rp 154 juta. Diapun ditangkap pada Senin malam, 19 Maret 2019, di rumahnya Jalan Pandu, Pekanbaru.

Kanit Reskrim Polsek Bukitraya Inspektur Satu Aspikar menjelaskan, pelaku dan korban berkenalan pada tahun 2016. Penipuan bermula saat korban berniat memasukkan anaknya bernama Arif menjadi PNS.

Kepada korban, pelaku mengaku bisa membantu Arif untuk mendaftar dan mengawalnya hingga menjadi PNS. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku kenal dengan petinggi badan kepegawaian nasional di Jakarta.

"Pelaku juga mengaku kenal dengan petinggi badan kepegawaian daerah. Korban yakin karena pelaku memperlihatkan daftar riwayat hidup sebagai anggota KPK," jelas Aspikar, Rabu petang, 27 Maret 2019.

Sebagai pemulus, korban diminta menyiapkan uang Rp 200 juta sembari mengurus persyaratan lainnya, seperti ijazah, surat anti narkoba dan lainnya. Pelaku meminta uang itu diserahkan di rumahnya di jalan tersebut.

Beberapa hari kemudian, tepatnya 16 Januari 2016, korban datang ke rumah pelaku membawa. Hanya saja uang permintaan pelaku kurang karena korban hanya punya Rp 154 juta.

"Penyerahan uang dilengkapi dua kwitansi, inilah yang kemudian dijadikan salah satu bukti penipuan oleh pelaku," tegas Aspikar.

Setelah uang diterima, pelaku meminta korban dan Arif bersabar serta mengikuti prosedur tes PNS. Seiring berjalannya waktu dan pengumuman hasil tes PNS keluar, nama Arif tak tertera di daftar peserta lulus.

Merasa ditipu, korban meminta uang dikembalikan dan pelaku berjanji segera menyerahkannya. Hanya saja sejak itu, pelaku jarang di rumah dan nomor telepon selulernya tak aktif.

Pelaku diwawancarai wartawan menyebut tidak pernah mengaku sebagai anggota KPK. Dia menyebut korban dan anaknya salah paham ketika dirinya menyebut KPK.

"Yang saya maksud itu, ketua pasar kaget, bukan KPK," tegas Pangeran.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya