Koruptor Pembangunan Jalan di Pagar Alam Protes Divonis 4 Tahun Penjara

Menurutnya, vonis hukuman tersebut sangat berat, padahal terdakwa sudah mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang negara.

oleh Nefri Inge diperbarui 30 Apr 2019, 20:01 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2019, 20:01 WIB
Koruptor Dana Bandar Udara Pagar Alam Kembalikan Uang Rp 5,3 Miliar
Sidang kasus dugaan mark up pembangunan akses jalan Bandar Udara Atung Bungsu Kota Pagar Alam di PN Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Muhammad Teguh, terdakwa dugaan mark up pembangunan akses Jalan Bandar Udara Atung Bungsu, Dempo Selatan, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya divonis 4 tahun penjara.

Direktur Utama PT Baniah Rahmad Utama itu terbukti telah menggelapkan dana anggaran pembangunan di tahun 2013.

Selama proses persidangan, terdakwa telah mengembalikan uang negara sekitar Rp5,3 miliar, yang digunakannya untuk kebutuhan pribadi.

Majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (29/4/2019), memutuskan terdakwa dugaan mark up dana pembangunan akses jalan di Kota Pagar Alam ini, mendapat vonis kurungan penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Danil, kuasa hukum terdakwa mengatakan, Muhammad Teguh, sudah mengembalikan uang sesuai dengan kerugian yang dialami negara.

"Klien kita sudah mengembalikan uang negara sekitar Rp5,3 miliar. Jumlah itu sesuai dengan taksiran kerugian keuangan negara dari BPKP," katanya.

Namun pengacara terdakwa merasa keberatan dengan vonis hukuman penjara selama 4 tahun, yang ditetapkan Majelis Hakim PN Palembang. Menurutnya, vonis majelis hakim sangat berat.

"Kenapa vonisnya hampir sama seperti tuntutan jaksa. Kami siap mengajukan banding," ujarnya.

Dalam amar putusan yang dibacakan, Majelis Hakim PN Palembang menganggap perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap pembangunan akses di Kota Pagar Alam, tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Proyek Akses Jalan

Koruptor Dana Bandar Udara Pagar Alam Kembalikan Uang Rp 5,3 Miliar
Pengadilan Negeri Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Palembang Naim mengaku sepakat dengan putusan majelis hakim.

"Ini sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ucapnya.

Korupsi ini terungkap, saat hasil perhitungan tim BPKP, ada perbedaan perhitungan kerugian negara. Dimana BPKP Rp5 miliar, sedangkan berdasarkan perhitungan BPK sebesar Rp 247 juta.

Terdakwa mendapatkan proyek pembangunan akses Bandara Atung Bungsu dua jalur Hotmix tahap III Kota Pagaralam, dengan nilai pagu anggarannya sebesar Rp24 Miliar.

Namun pada pelaksanaannya, telah terjadi pengurangan volume, yaitu panjang, lebar, ketebalan akses jalan yang berbeda dari kesepakatan awal. Tindakan ini dinilai telah merugikan negara.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya