Pelarian Pengedar Uang Palsu Puluhan Juta Berakhir di Masjid

Dari penangkapan dua tersangka di Wonosobo dan Solo ini, polisi menyita sebanyak Rp 37.400.000 uang palsu

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 26 Mei 2019, 05:00 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2019, 05:00 WIB
Kepolisian Sektor Kertek, Wonosobo menangkap dua pelaku peredaran uang palsu dan menyita barang bukti uang palsu sejumlah 37.400.000. (Foto: Liputan6.com/Istimewa/Muhamad Ridlo)
Kepolisian Sektor Kertek, Wonosobo menangkap dua pelaku peredaran uang palsu dan menyita barang bukti uang palsu sejumlah 37.400.000. (Foto: Liputan6.com/Istimewa/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Wonosobo - Senin, 20 Mei 2019, Pasar Pagi Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah begitu ramai. Rupanya, ada yang memanfaatkan keramaian itu untuk mengedarkan uang palsu di separuh kedua Ramadan ini.

Kebutuhan tinggi barang-barang di bulan Ramadan memicu tingginya pengunjung pasar. Pengedar uang palsu diduga memanfaatkan situasi ini untuk mengelabui pedagang.

Lantangnya suara pedagang menawarkan barang dan cerewet pembeli saat menawar menjadi bunga-bunga pasar tradisional ini. Namun, mendadak, ingar bingar pasar itu berubah 180 derajat.

Adalah Wahid, pedagang jajanan yang memulai hiruk pikuk itu. Wahid kedatangan pembeli yang ingin membeli jajanan di lapaknya seharga Rp. 7.000. Si pembeli membayar menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu.

Setelah menerima barang dan kembalian, si pembeli nampak tergesa meninggalkan lapak Wahid. Wahid sedikit curiga. Benar saja, setelah dicek ternyata ia menerima diduga uang palsu.

Wahid pun langsung mengejar pembeli yang diduga menggunakan uang palsu ini. Sadar dikejar, pembeli tersebut melarikan diri ke arah barat menuju Kampung Campursari, Kelurahan Kertek.

Aksi kejar-kejaran Wahid dengan si pengedar uang palsu itu pun membuat seisi pasar ramai. Pedagang lain membantu Wahid berusaha menangkap si pembeli nakal ini.

Aksi kejar-kejaran berakhir di Kompleks Masjid Al Jihad, Kertek. Saat itu ada anggota Polsek Kertek berpakaian preman, Bripka Ikhsanudin sedang berada di masjid ini. Bersama warga setempat, sang polisi berhasil membekuk pengedar uang palsu yang merepotkan ini.

Tetapi lagi-lagi pengedar uang palsu ini bikin ulah. Saat akan digeledah, pelaku kembali melawan dan membuang tas kresek hijau yang diduga berisi uang palsu dari dalam tas coklat ke sungai yang berada di samping masjid.

 

Detik-Detik Penangkapakan Pengedar Uang Palsu Solo

Kepolisian Sektor Kertek, Wonosobo menangkap dua pelaku peredaran uang palsu dan menyita barang bukti uang palsu sejumlah 37.400.000. (Foto: Liputan6.com/Istimewa/Muhamad Ridlo)
Kepolisian Sektor Kertek, Wonosobo menangkap dua pelaku peredaran uang palsu dan menyita barang bukti uang palsu sejumlah 37.400.000. (Foto: Liputan6.com/Istimewa/Muhamad Ridlo)

Kapolsek Kertek AKP Sigit Prastyanto mengatakan, setelah tas kresek berhasil diambil, petugas memeriksa isi tas kresek tersebut. Petugas mendapati uang diduga palsu dengan jumlah besar, Rp 32.750.000. yang diduga uang palsu.

Uang sebanyak itu terdiri dari pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 194 lembar atau Rp 19.400.000 dan pecahan lima puluh ribuan sebanyak 267 lembar atau senilai Rp 13.350.000. Belakangan diketahui, pelaku bernama Ari Wibowo, asal Kabupaten Purworejo itu.

“Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kertek guna dilakukan pemeriksaan,” katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Sabtu malam, 26 Mei 2019.

Pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang warga Magelang yang tinggal Solo, Heng Hermanto. Dariinformasi ini, Kanit Reskrim Polsek Kertek Ipda Slamet Riyanto dan personelnya langsung mendalami kasus ini.

“Siang harinya, mereka langsung menuju Solo untuk melakukan penangkapan,” ucapnya.

Tersangka Ari Wibowo kooperatif ketika diminta memancing tersangka Heng hermanto. Dari hasil komunikasi melalui HP, tersangka Heng meminta bertemu di sebuah hotel di wilayah Karanganyar dan meminta menghubungi jika sudah sampai lokasi.

Sesampai lokasi yang dijanjikan pada Senin malam, tersangka Ari Wibowo menghubungi kembali tersangka Heng. Saat itu, Heng meminta pertemuan di bawah Flyover Jaten di sebuah warung soto.

Dengan menyamar sebagai pembeli, akhirnya tim gabungan Polsek Kertek dan Polsek Jaten berhasil meringkus tersangka Heng Hermawan. Saat dilakukan pemeriksaan didapati uang diduga palsu sebanyak 93 lembar pecahan 50 ribuan atau Rp 4.650.000.

 

Pengedar Uang Palsu asal Tegal

Kepolisian Sektor Kertek, Wonosobo menangkap dua pelaku peredaran uang palsu dan menyita barang bukti uang palsu sejumlah 37.400.000. (Foto: Liputan6.com/Istimewa/Muhamad Ridlo)
Kepolisian Sektor Kertek, Wonosobo menangkap dua pelaku peredaran uang palsu dan menyita barang bukti uang palsu sejumlah 37.400.000. (Foto: Liputan6.com/Istimewa/Muhamad Ridlo)

“Demi kelancaran dan keberhasilan penangkapan itu, Kanit Reskrim Polsek Kertek, Wonosobo meminta bantuan kepada Polsek Jaten, Karanganyar,” Kapolsek menerangkan.

Dalam perjalanan menuju Wonosobo, tersangka Heng diperiksa soal asal uang palsu tersebut. Pengakuan Heng, uang palsu itu didapat dari seorang terduga pelaku lain yang bernama H dengan alamat, Tegal.

Selasa siang (21/5/2019), tersangka Heng langsung diminta menghubungi H untuk melakukan transaksi lagi. H sepakat untuk melakukan transaksi di wilayah Banyumas hari itu juga pada pukul 22.00 WIB.

Empat anggota Unit Reskrim Polsek Kertek dipimpin Kanit Reskrim langsung bertolak menuju Banyumas. H menghubungi bahwa sedang macet dan meminta Heng untuk pindah lokasi pertemuan.

Pukul 24.00 WIB H kembali menghubungi bahwa sudah sampai lokasi serta meminta Heng untuk berjalan menuju arah perempatan jalan. Ditunggu hingga 30 menit, ternyata H tidak muncul di lokasi.

Kanit Reskrim Polsek Kertek memutuskan untuk berpatroli di sekitar lokasi pertemuan. Tetapi hingga pukul 02.00 WIB dini hari, H tidak juga muncul. Selain itu, ponsel H juga sudah tidak dapat dihubungi.

“Diduga H mengetahui kedatangan polisi sehingga melarikan diri,” Sigit mengungkapkan.

Dari penangkapan dua tersangka di Wonosobo dan Solo ini, polisi menyita sebanyak Rp 37.400.000 uang palsu. Polisi menahan dua tersangka dan menyimpan barang bukti uang palsu di Mapolsek Kertek. sementara untuk terduga H, ditetapkan sebagai DPO.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Ciri-Ciri Uang Palsu

“Kedua tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang undang republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 50 Miliar,” Kapolsek menegaskan.

Kapolsek mengimbau masyarakat masyarakat untuk memewaspadai peredaran uang palsu ini, utamanya menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pihaknya juga sudah memerintahkan Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas terus mengingatkan masyarakat maraknya peredaran uang palsu.

“Barang bukti uang palsu yang diedarkan jaringan ini mempunyai kualitas yang cukup baik, sehingga kami minta masyarakat untuk lebih berhati-hati. Cek keaslian uang yang diterima dengan melakukan 3D, yakni dilihat, diraba dan diterawang,” dia menjelaskan.

Dia menerangkan, meski sangat mirip dengan uang asli, tetapi masyarakat bisa melihat ciri-ciri uang palsu. Pertama dilihat apakah cetakan uang tersebut pudar. Biasanya, uang palsu cetakannya terlihat lebih licin dengan kecerahan yang berbeda dengan uang asli.

Kemudian diraba apakah ada tanda cetakan huruf braile dan huruf timbul pada uang tersebut. Terakhir diterawang apakah benang pengaman maupun tanda air berupa gambar pahlawan dan logo Bank Indonesia terlihat Belas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya