Azab Istri Tinggalkan Suami demi Pengedar Sabu

Sepasang kekasih di Pekanbaru ditangkap BNN karena mengedarkan sabu dan ekstasi dalam jumlah besar. Kedua pasangan ini sudah diintai empat bulan.

oleh M Syukur diperbarui 21 Jun 2019, 19:00 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2019, 19:00 WIB
Pengedar sabu jaringan Malaysia yang pernah ditangkap BNN di Provinsi Riau.
Pengedar sabu jaringan Malaysia yang pernah ditangkap BNN di Provinsi Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Memilih meninggalkan suaminya di kampung, perempuan inisial DP harus menjalani hidupnya di penjara. Bukan dilaporkan atas kasus perzinahan, DP ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi bersama kekasih gelapnya berinisial AD.

Dari kontrakannya bersama kekasih di Jalan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Badan Narkotika Nasional Riau menyita satu kilogram sabu. Turut pula disita 3.035 ekstasi warna kuning berbentuk tokoh kartun Minion.

"Hasil interogasi, perempuan ini sudah bersuami. Keduanya pengedar, sementara jaringannya masih didalami," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Riau Ajun Komisaris Haldun, Rabu siang, 19 Juni 2019.

Dalam kasus ini, turut ditangkap tiga pria lainnya dan hingga kini masih diusut keterlibatannya. Ketiganya kedapatan berada di kontrakan kedua tersangka serta ikut melarikan diri ketika melihat petugas.

DP ditangkap di belakang rumah warga sekitar. Sementara kekasih gelapnya bersama tiga pria lainnya melarikan diri ke belakang mess karyawan salah satu perusahaan hingga ditangkap di sana.

"Penangkapannya Senin pekan ini, masih diusut siapa atasan kedua tersangka," ucap Haldun.

Pengakuan kedua tersangka, sudah ada enam kilogram sabu berhasil dijual. Keduanya sudah beberapa kali bertransaksi di Jalan Parit Indah dan Jalan Paus, Kota Pekanbaru.

"Info awal ada tujuh kilo sabu yang mereka pegang, sementara ekstasi belum terjual karena menunggu perintah dari orang atasnya," ucap Haldun.

 

Siapa Pembelinya?

Barang bukti ekstasi yang pernah disita aparat dari jaringan Malaysia di Riau.
Barang bukti ekstasi yang pernah disita aparat dari jaringan Malaysia di Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Sepasang kekasih ini muncul ke permukaan setelah BNN Riau mendapat informasi dari masyarakat. Petugas sudah membuntuti gerak-geriknya empat bulan belakangan hingga keduanya tertangkap.

"Mungkin sudah empat bulan juga jadi pengedar, itu pengakuan keduanya," kata Haldun.

Setiap bertransaksi, sepasang kekasih ini tidak mengetahui calon pembelinya. Keduanya hanya menerima perintah dari atasan lalu mengantar sabu ke lokasi yang disepakati.

"Kan enggak masuk akal juga, tidak tahu siapa yang membeli, padahal sudah berkali-kali dilakukan," jelas Haldun.

Kini, petugas tengah mencari jejak atasan kedua tersangka. Jika atasan keduanya tertangkap, barulah nantinya diketahui jaringan mana yang dikendalikan kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Padal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Selain sabu dan ekstasi, juga disita sepeda motor dan dua handphone para tersangka," kata Haldun.

Simak video pilihan berikut:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya