Mengapa Bea Cukai Nunukan Legalkan Onderdil dari Malaysia?

Kapal Annuari 3 dan 4 milik Utta ini sebelumnya juga ditengarai pernah mengangkut alat berat diselundupkan dari Malaysia ke Sei Menggaris dan Sebakis Kabupaten Nunukan.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Agu 2019, 11:30 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2019, 11:30 WIB
gajah kerdil
Penyelundupan gading gajah Kalimantan oleh Bea Cukai Nunukan. (foto: Liputan6.com /abdul jalil)

Liputan6.com, Nunukan - Pasokan onderdil kendaraan dari Malaysia milik sebuah perusahaan dalam negeri di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara masih terus berlangsung. Diangkut menggunakan kapal kayu dan dibongkar di luar area kepabeanan pada malam dini hari.

Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Nunukan, M Solehudin, Jumat (2/8/2019) membenarkan adanya pengangkutan produk industri dari luar negeri ke wilayah NKRI di Kabupaten Nunukan itu milik salah satu perusahaan.

Kantor berita Antara menulis sesuai pernyataan Kepala Kantor Bea ukai Nunukan, bahwa masuknya produk luar negeri itu telah sesuai mekanisme, yakni memberitahukan kepada Kantor Bea Cukai setempat.

"Masuknya produk itu kesini sudah benar," kata Solehudin tanpa menjelaskan secara rinci kebenaran prosedur yang dimaksudkan.

Menurut dia, pasokan produk onderdil kendaraan dari negeri jiran Malaysia ini memiliki manifes dan rencana kedatangan sarana angkutan (RPSK) oleh pemiliknya yakni PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) sebuah perusahaan batubara.

Impor yang diduga tak resmi itu dikatakan Andi Abdillah, staf Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Bea Cukai Nunukan mengaku, onderdil kendaraan yang diangkut menggunakan kapal kayu Annuari 3 adalah milik PT PMJ yang dipasok oleh PT Nunukan Bara Sukses (NBS).

"Memang ada onderdil kendaraan dari Tawau (Malaysia) milik PT PMJ tapi didatangkan oleh PT NBS," ujar Andi Abdillah.

Hal ini berbeda dengan pernyataan Aris, Kepala Kantor PT NBS bahwa barang-barang yang dikemas dalam puluhan dos tersebut berisi bahan bangunan berupa pipa cor dan atap galvalum.

Namun diakui, jumlahnya mencapai 40 dos lebih yang diangkut menggunakan kapal kayu Annuari 3 milik seorang pedagang di Kabupaten Nunukan bernama Utta. Pada saat pembongkaran onderdil kendaraan pada malam dini hari itu tidak ada petugas bea cukai yang mengawasi. Aris juga berkilah, barang dalam puluhan dos itu memiliki manifes pembelian dari toko di Tawau yakni Teck Guan, Pisa Maju dan CT Kuari.

Kepala Kantor PT NBS ini pun mengaku telah melaporkan kepada Kantor Bea Cukai Nunukan dua hari sebelum barang "ilegalnya" datang.

Ia menambahkan, pesanan barang dari Tawau itu pada Rabu (17/7/2019) milik PT NBS dan sebelumnya milik PT PMj. Sebelumnya, pemilik kapal kayu Annuari 3, Utta menyangkal mengangkut onderdil kendaraan. Ia mengungkapkan hanya mengangkut puluhan dos susu bubuk merek milo dan tangki air ke Kantor PT PMJ yang terletak di Simpang Kadir Kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan.

"Saya tidak pernah angkut onderdil kendaraan. Ban saja tidak. Saya angkut hanya milo (susu) puluhan dos dan tangki air ke Kantor PT PMJ," beber dia saat ditemui pada Rabu (30/7/2019) malam.

Kapal Annuari 3 dan 4 milik Utta ini sebelumnya juga ditengarai pernah mengangkut alat berat diselundupkan dari Malaysia ke Sei Menggaris dan Sebakis Kabupaten Nunukan.

Simak video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya