Hina Mbah Moen, Pemilik Akun FB Joy Ramadhan Dilaporkan Polisi

Setelah diperingatkan, pemilik akun tak segera meminta maaf, namun menghapus akunnya. Pelaporan ke polisi didukung ormas Pemuda Katolik yang menyebut Mbah Moen sebagai panutan semua agama.

diperbarui 10 Agu 2019, 13:12 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2019, 13:12 WIB
Usai Dimandikan, Jenazah Mbah Moen Disemayamkan di Daker Makkah
Umat muslim mengangkat jenazah KH Maimun Zubair atau Mbah Moen saat akan disemayamkan di Kantor Urusan Haji Daker Syisyah, Makkah, Arab Saudi, Selasa (6/8/2019). Mbah Moen meninggal dunia di Makkah al Makaromah sekitar pukul 04.30 waktu setempat. (Liputan6.com/HO/Baharuddin/MCH)

Samarinda - Pemilik akun Facebook (FB) Joy Ramadhan terancam kurungan badan, setelah dilaporkan ke Polres setempat oleh Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim). Dilansir jawapos.com, pelaporan dipicu karena akun Joe Ramadhan telah menulis kalimat menghina KH Maimun Zubair atau Mbah Moen.

Dalam akunnya, Joy Ramadhan diduga telah mengunggah komentar ujaran kebencian dan penghinaan terhadap mendiang Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen.

Ketua GP Ansor Kutim, Zainul Arifin mengatakan, unggahan komentar yang disampaikan Joy Ramadhan dalam akun FB-nya sangat menyakiti dan membuat geram warga NU. Terlebih saat ini GP Ansor masih berduka atas wafatnya Mbah Moen saat menunaikan ibadah haji di Makkah, Selasa (6/8/2019).

Perkataan yang tidak pantas memang disampaikan Joy Ramadhan dalam statusnya tersebut. Statusnya itu pun mendapat respons sejumlah komentar netizen lainnya.

Zainul menambahkan, status Joy Ramadhan tersebut sudah keterlaluan dan kelewat batas. Padahal Mba Moen merupakan ulama kharismatik panutan semua umat Islam di Indonesia bahkan dunia.

Pihak GP Ansor Kutim sebenarnya menunggu itikad baik dari pemilik akun tersebut.

"Bukannya meminta maaf, malah akunnya dihapus," kata Zainul, dikutip dari Jawa Pos Group.

Pelaporan secara resmi itu, lanjut Zainul juga sebagai upaya pihaknya untuk mengantisipasi anggota GP Ansor dan Banser agar tidak melakukan hal-hal yang tak diinginkan. Karena itu, pihaknya sangat berharap agar polisi segera bertindak dan memproses hukum Joe Ramadhan.

"Kami juga meminta rekan Ansor dan Banser untuk tetap tenang. Karena kasus penghinaan kepada almarhum Mbah Moen ini sudah ditangan polisi," katanya.

Simak video pilihan berikut:

 

Pemuda Katolik:

Kiai Maimun Zubair atau Mbah Moen
Kiai Maimun Zubair atau Mbah Moen menerima tamu di Makkah. (Istimewa)

Tindakan GP Ansor Kutim yang melaporkan akun Joy Ramadhan tersebut mendapat dukungan dari Pemuda Katolik Kutim. Alasannya, Joe Ramadhan dianggap telah menghina tokoh panutan semua umat beragama di Indonesia.

Jajaran Polres Kutim memastikan akan menindaklanjuti laporan GP Ansor. Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Yuliansyah mengatakan, penyelidikan kasus ini memerlukan saksi ahli. Katanya, perlu waktu untuk mendatangkan saksi ahli tersebut.

"Percayakan kasus ini kepada kami sepenuhnya," kata Yuliansyah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pemilik akun Joy Ramadhan adalah pria yang sering hilir mudik di pusat perkantoran Pemkab Kutim di Bukit Pelangi. Pria yang akrab dipanggil Jo itu konon mengaku sebagai wartawan salah satu TV nasional.

Namun jurnalis TV nasional lainnya justru tidak mengakui nama Jo ini sebagai anggota wartawan mereka. Bahkan wartawan-wartawan dari media lainnya yang sering mangkal di Setkab Kutim juga tidak mengetahui bahwa Jo seorang wartawan.

Sebab, Jo tidak pernah liputan bersama dengan wartawan lainnya. Hanya pada beberapa pejabat dan masyarakat lainnya, Jo memang mengaku sebagai wartawan.

Pejabat dan masyarakat memang pasti percaya. Karena pria berambut gondrong ini sering membawa kamera dan berpenampilan seperti pegawai kantoran. Lengkap dengan pakaian safari berkeliling kantor konon mencari berita.

Meski pemilik akun Joy Ramadhan dipastikan adalah pria dengan ciri-ciri tersebut, namun polisi belum bisa menarik kesimpulan serupa.

"Karena perlu penelusuran dulu. Makanya kami memerlukan saksi ahli," kata Yuliansyah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya