Densus 88 Tangkap Warga Solo

Densus 88 Antiteror menangkap warga Solo. Selain itu, mereka juga menggeledah rumah orangtua terduga teroris.

oleh Fajar Abrori diperbarui 16 Agu 2019, 19:00 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2019, 19:00 WIB
Densus Geledah Rumah Warga Solo
Densus 88 Antiteror menggeledah rumah terduga teroris, Rohim di Sekip, Banjarsari, Solo, Jumat (16/8).(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Solo - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap salah seorang warga Solo, AR yang diduga terlibat dalam aksi teror. Selain menangkap, Densus 88 juga menggeledah tempat tinggal AR yang beralamat di Sekip, Banjarsari, Solo, Jumat (16/8/2019).

AR sebelumnya juga pernah ditangkap Densus 88 pada tahun 2010 lalu saat masih menjadi mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di wilayah Surakarta.

Salah satu tetangganya, Ari membenarkan jika AR pernah ditangkap Densus 88. Saat itu, AR ditangkap bersama kakak kandungnya.

 "Waktu itu kakaknya dilepas karena tidak terbukti. Yang menjalani proses hukum AR," kata dia.

Setelah menjalani hukuman sebagai napi terorisme (napiter), AR pun bebas. Hanya saja, Ari tidak mengetahui secara pasti waktu bebasnya dari penjara. Setelah itu, ia tinggal bersama dengan orangtuanya di Sekip, Banjarsari, Solo. "Saya tidak tahu kapan keluarnya," akunya.

Meskipun sebagai eks napiter, Ari mengungkapkan perilaku AR tidak menunjukkan perilaku yang aneh. Bahkan, dalam kehidupan sehari-hari yang bersangkutan juga cukup baik dan ramah dengan masyarakat sekitar. "Dia itu aktif dalam kegiatan yang ada di kampung," jelas Ari.

Geledah Rumah

Sementara itu, anggota Linmas Kelurahan Banjarsari, Agus Santoso menjelaskan Densus menangkap AR ketika dalam perjalanan ke tempat pernikahan saudaranya di Sragen. Saat itu, ia berangkat bersama dengan istrinya naik motor. "Dia naik motor sedangkan keluarga lainnya berangkat dengan naik mobil," ujarnya.

Setelah penangkapan itu, lanjut Agus, Densus menggeledah rumah orangtua AR karena dia masih tinggal bersamanya. Densus menggeledah rumah tersebut pada Jumat siang. "Penggeledahan di dalam rumah itu berlangsung sekitar setengah jam,” kata Agus yang ikut menyaksikan penggeledahan.

Saat menggeledah, Densus menyita sejumlah barang, di antaranya VCD, DVD, flashdisk, telepon seluler, sangkur, buku, dan kompar. Barang-barang tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam boks dan dimasukkan ke mobil Inafis."Dari barang-barang yang disita, tidak ada yang bahan kimia," sebutnya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya