Liputan6.com, Jakarta Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan Core Tax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Meski menghadapi sejumlah tantangan di awal peluncurannya, sistem Coretax ini menjadi tonggak penting dalam upaya digitalisasi perpajakan.
Dengan pembaruan teknologi informasi dan perbaikan basis data, Coretax diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak di Indonesia.
Baca Juga
Sebagai bagian dari inisiatif ini, Privy, salah satu Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) di bawah naungan Kominfo, turut berperan penting. Privy menjadi mitra resmi DJP dalam menyediakan layanan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi yang terintegrasi dengan Coretax.
Advertisement
Untuk mendukung langkah percepatan digitalisasi perpajakan, Privy bahkan menggratiskan layanan sertifikat elektronik dan TTE bagi pengguna aplikasi Coretax.
CEO & Founder Privy, Marshall Pribadi, menyambut baik kerja sama ini. Dengan lebih dari 56 juta pengguna Privy di seluruh Indonesia, Marshall optimis bahwa teknologi yang dihadirkan dapat menjadi solusi terpercaya untuk mendukung reformasi pajak yang sedang diupayakan pemerintah.
“Kami sangat menghargai kepercayaan yang diberikan DJP kepada Privy. Melalui layanan TTE tersertifikasi dan sertifikat elektronik gratis, kami berharap dapat membantu DJP meningkatkan efisiensi sekaligus memberikan keabsahan hukum pada dokumen perpajakan. Privasi dan keamanan data Wajib Pajak (WP) juga menjadi prioritas kami,” ujar Marshall dalam keterangan resmi, Jumat (18/1).
Coretax: Wujud Transformasi Digital dalam Administrasi Pajak
Coretax merupakan bagian dari reformasi pajak yang diamanatkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2018. Sistem ini dirancang untuk mempermudah WP dalam memenuhi kewajiban pajaknya secara digital. Salah satu fitur penting dari Coretax adalah kewajiban menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) untuk dokumen perpajakan.
Privy menyediakan platform pengajuan sertifikat elektronik bagi WP yang dapat diakses melalui aplikasi di Play Store atau iOS. Setelah mendaftar, WP dapat memilih sertifikat elektronik Privy pada situs Coretax untuk menandatangani dokumen secara legal. Semua proses, mulai dari verifikasi identitas hingga validasi melalui teknologi face comparison, dilakukan secara digital untuk memastikan keamanan dan keabsahan data.
Proses digitalisasi ini juga berlaku untuk penerbitan faktur pajak bagi WP badan, yang kini dapat dilakukan melalui menu e-faktur dan e-bupot di Coretax. Dalam menu penandatanganan, pengguna cukup memilih sertifikat elektronik Privy dan memasukkan kode OTP untuk menyelesaikan proses.
Advertisement
Mendorong Kesadaran Pajak dan Ekosistem Digital
Marshall menambahkan bahwa kolaborasi antara Privy dan DJP bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap pentingnya kepatuhan pajak.
“Kerja sama ini merupakan kemitraan strategis yang diharapkan menciptakan ekosistem digital yang lebih luas. Selain itu, kami berharap dapat mendorong masyarakat untuk lebih patuh melaporkan pajak sekaligus meningkatkan kualitas layanan pajak secara keseluruhan,” jelasnya.
Dengan Coretax dan dukungan dari mitra seperti Privy, DJP optimis mampu menghadirkan sistem perpajakan yang modern, mudah diakses, dan lebih transparan. Inisiatif ini menjadi bagian penting dari perjalanan Indonesia menuju era digital yang lebih matang.