Ratusan Ribu Kendaraan di Banten Terancam Bodong

Sebelum data kendaraan dihapus oleh pihak Polda Banten, pemilik kendaraan bermotor diharapkan segera mengurusnya. Jika tidak, maka akan menjadi kendaraan 'bodong'.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 06 Sep 2019, 08:00 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2019, 08:00 WIB
Tilang Kendaraan Mobil
Ilustrasi Foto Tilang Mobil (iStockphoto)

Liputan6.com, Serang - Sebanyak 546.287 kendaraan bermotor di Banten terancam dihapus register kendaraannya karena tidak membayar pajak kendaraannya lebih dari 5 tahun.

Kendaraan yang terancam dihapus nomor registernya terbanyak berada di Kabupaten Serang, berjumlah 203.517 unit. Disusul oleh Kabupaten Tangerang berjumlah 120.419, Kabupaten Lebak 80.474 unit, Kota Serang 63.328 unit, Kota Cilegon 39.290, dan Kabupaten Pandeglang 39.239 unit.

"Itu data kendaraan di Samsat yang berada di bawah Polda Banten. Tata cara penghapusan, kita berikan surat peringatan satu, peringatan kedua, baru kita hapus," kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Wibowo, ditemui dikantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Rabu, 4 September 2019.

Sebelum data kendaraan dihapus oleh pihak kepolisian, pemilik kendaraan bermotor diharapkan segera mengurusnya. Jika tidak, maka akan menjadi kendaraan 'bodong' dan bisa diselesaikan secara hukum.

Menurut informasi yang dihimpun pihak kepolisian berdasarkan data sampling, kendaraan bermotor yang tidak diperpanjang surat kendaraannya dan membayar pajak, ada yang sudah menjadi barang rongsok, rusak, hingga hilang.

"Pada saat operasi patuh ini, yang tidak bayar pajak pasti kita tindak. Jika sudah dihapuskan tidak bisa di registrasi ulang lagi," terangnya.

 

Jutaan Kendaraan Belum Urus Surat Kendaraan

546 Ribu Kendaraan di Banten Terancam Bodong
Sebanyak 546.287 kendaraan bermotor di Banten terancam dihapus register kendaraannya, karena tidak membayar pajak kendaraannya lebih dari 5 tahun. (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Kendaraan bermotor tertua yang tidak diperpanjang pajak dan surat kendaraan dari tahun 1951 hingga 1960-an, berjumlah 19 unit. Lalu kendaraan tahun 1961 hingga 1970an berjumlah 236 unit. Kemudian, tahun 1971 hingga 1980-an berjumlah 4.120. Ada juga keluaran tahun 1981 hingga 1990 sebanyak 14.773 unit.

Kendaraan di atas tahun 1991 hingga tahun 2000 juga terbilang banyak, berjumlah 42.363 unit. Kemudian, tahun 2001 hingga 2010 sebanyak 382.678 unit, terbaru tahun 2011 hingga tahun 2019 ini berjumlah 102.050 unit.

Di Banten berdasarkan data dari Bappeda, terdapat 5,3 juta kendaraan bermotor dari berbagai jenis di Banten. Sebanyak 2,1 juta kendaraan belum memperpanjang surat kendaraan. Jika dinominalkan setoran yang seharusnya diterima mencapai Rp 700 miliar.

"Kendaraan yang akan dihapus registernya ada di dalam 2,1 juta kendaraan itu. Sedang kita cleansing. Sekarang itu kan di (Samsat) Balaraja sudah kehabisan plat nomor, setelah kita hapuskan (register kendaraannya) kita gunakan untuk kendaraan lainnya," kata Kepala Bapenda Banten, Opar Sohari, ditempat yang sama, Rabu (04/09/2019).

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya