Buntut Pembunuhan Santri di Cirebon, Polisi Buru Pemasok Obat Terlarang ke Tersangka

Polresta Cirebon memastikan situasi Kota Cirebon tetap aman dan kondusif usai peristiwa pembunuhan santri yang terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo

oleh Panji Prayitno diperbarui 10 Sep 2019, 19:00 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2019, 19:00 WIB
Saat Polisi Tangkap Pemasok Obat Terlarang ke Tersangka Pembunuh Santri di Cirebon
Polresta Cirebon menangkap pelaku pemasok obat terlarang kepada tersangka pembunuh santri di Cirebon. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Jajaran Polresta Cirebon terus mendalami kasus pembunuhan terhadap M Rozian santri Ponpes Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan Jawa Barat.

Pada perkembangan kasus ini, Polresta Cirebon menangkap seorang yang menjual obat sediaan farmasi ilegal jenis trihex dan tramadol.

Ratusan obat ilegal tersebut sebelumnya dikonsumsi tersangka YS dan RM saat melakukan aksinya membunuh korban santri M Rozian. Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy mengungkapkan, kedua tersangka membeli obat sediaan farmasi secara ilegal dari pelaku JH.

"Baru kami tangkap tadi siang pukul 11.00 WIB," kata Roland saat jumpa media di Cirebon, Senin (9/9/2019).

Dia menyebutkan, penjual obat ilegal tersebut masuk dalam salah satu daftar pencarian orang (DPO) Polresta Cirebon. Dari tangan pelaku, polisi menyita 900 butir obat keras berupa Tramadol dan Trihex yang didapatkan dari seseorang yang berinisial F.

Seseorang berinisial F tersebut, saat ini masih menjadi buronan polisi. Dia menyebutkan, F sudah ditetapkan menjadi DPO Polresta Cirebon.

"Pemasok obat keras ini berasal dari Jakarta dan pelaku menjualnya dengan diecer sampai ke Cirebon," ujar dia.

Dari penjualan obat keras itu, keuntungan pelaku bisa mencapai Rp150 ribu per hari. Roland mengaku akan terus mengejar pelaku pengedar obat sedia farmasi ilegal hingga ke tingkat bandar.

Tersangka Baru

Saat Polisi Tangkap Pemasok Obat Terlarang ke Tersangka Pembunuh Santri di Cirebon
Pemasok obat terlarang kepada tersangka pembunuh santri di Cirebon berhasil ditangkap. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Polresta Cirebon memastikan akan ada tersangka baru dalam bisnis obat ilegal ini. Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan pasal 197 Junti 196 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kita tunggu saja pasti akan ada tersangka baru dan kami masih memburunya," kata dia.

Seperti diketahui, saat beraksi, kedua pelaku YS dan RM yang membunuh santri di Cirebon berada dalam pengaruh obat-obatan terlarang jenis dextro.

Hal tersebut diakui YS saat jajaran Polresta Cirebon menggelar konferensi pers pada akhir pekan lalu. Mantan residivis ini mengakui aksi tersebut dilakukannya di dua tempat berbeda.

"YS mengaku hampir dua bulan keluar dari penjara dan saya melakukan ini karena pengaruh obat juga," ujar dia.

YS mengaku terpaksa menghunuskan belatinya ke dada M Rozian karena korban tidak memberikan apa yang dia minta. Setelah menusuk korban, YS langsung pergi dibonceng RM.

Sementara RM berperan sebagai pelaku mengaku baru pertama kali diajak beraksi oleh YS. Dia mengetahui YS merupakan residivis, tetapi tidak mengetahui kasusnya.

"Kenal dari teman ke teman saja saya lihat YS menusuk korban dan itu tidak saya duga. Awalnya hanya meminta HP tapi sampai korban ditusuk. Saya hanya bawa motor saja," kata dia.

Saksikan video pilihan berikut ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya