Liputan6.com, Pekanbaru - Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru menahan dua pegawai PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) milik Pemerintahan Provinsi Riau karena terlibat korupsi. Keduanya, Irfan Helmi dan Rahmiwati, bersama seorang debitur Irawan Saryono diduga merugikan negara hingga Rp 1,2 miliar.
Menurut Kepala Kejari Pekanbaru Andi Suharlis SH, ada empat perbuatan hukum dilakukan tiga tersangka korupsi kredit tersebut. Di antaranya, penggunaan fasilitas kredit secara tidak sah dan pemberian kredit tidak prosedural.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
"Berikutnya dugaan penyimpangan angsuran pokok dan bunga kredit serta penyimpangan pencatatan laporan normatif kredit," kata mantan jaksa KPK ini di kantornya, Senin siang, 25 November 2019.
Dalam kasus ini, jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru yang dikomandoi Antoni Yuriza SH telah mengantongi audit kerugian negara. Audit dari BPPK ini dijadikan salah satu bukti telah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Hasil audit Rp1,2 miliar lebih, hampir Rp1,3 miliar jumlahnya," kata Andi.
Andi menyatakan, penahanan berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Salah satu alasan normatifnya agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti.
"Lalu agar tersangka tidak kabur dan mengulangi perbuatannya lagi," kata Andi.
Terhitung 25 November 2019 hingga 20 hari kedepan, tiga tersangka ditahan di rumah tahanan negara Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayanraya.
Dalam korupsi kredit permodalan bagi usaha mikro kecil dan menengah ini, jaksa berupaya agar tersangka mengembalikan kerugian negara. Sejumlah aset para tersangka masih didata, apakah berasal dari mencuri uang negara.
"Pidana Khusus dan Intelijen bekerjasama melacak aset tersangka," kata Andi.
Terangka Bungkam
Sebelum ditahan, ketiga tersangka sempat diperiksa di Kejari Pekanbaru. Ketiga tersangka juga diperiksa kesehatan oleh tim medis hingga akhirnya dinyatakan layak untuk dijebloskan ke penjara.
Digiring memakai rompi tahanan korupsi warna oranye Kejari Pekanbaru, ketiga tersangka bungkam ditanyai wartawan. Lontaran pertanyaan ke mana Rp1,2 miliar digunakan pun tidak dijawab.
Masuk ke mobil tahanan Kejari Pekanbaru, ketiga tersangka didampingi sejumlah kuasa hukum. Data dirangkum, dugaan korupsi ini berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2017. Dana yang dikorupsi adalah kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Kala itu ada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha. Dalam perjalanannya, penyimpangan terjadi kepada dua mitra usaha yang mana fasilitas kredit sebelumnya belum lunas.
Diduga, kredit yang seharusnya diterima tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement