Sidang Lanjutan Kasus Tomy Winata, Kesaksian Notaris soal Akta Autentik

Sidang yang sebelumnya mendatangkan Tomy Winata sebagai saksi, kali ini kembali tiga orang saksif akan dimintai keterangan.

oleh Dewi Divianta diperbarui 12 Des 2019, 02:00 WIB
Diterbitkan 12 Des 2019, 02:00 WIB
Sidang kasus TW
Sidang lanjutan kasus TW (Liputan6.com/Dewi Divianta)

Liputan6.com, Denpasar - Sidang kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen pada akta autentik dengan terdakwa bos Hotel Kuta Paradiso Harijanto Karjadi kembali digelar di PN Denpasar. Agenda kali ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi fakta. Sebelumnya, Tomy Winata sempat hadir dalam sidang untuk memberikan kesaksian.

Tim JPU yang diketuai Ketut Sujaya menghadirkan tiga saksi sekaligus. Adapun saksi yang dihadirkan kali ini adalah I Gusti Ayu Nilawati sebagai notaris bersama dua orang stafnya yang salah satunya bernama I Gusti Rai Kartika. Namun, dalam persidangan yang diketuai oleh Hakim Soebandi, penjelasan lebih banyak dilakukan notaris Nilawati. Sementara, kedua stafnya mendukung penjelasan atasannya.

Dalam kesaksiannya, Nilawati mengaku jika dirinya hanya membuat akte notaris. Nilawati yang berkantor di Jalan Raya Kuta Nomor 87 tersebut mengaku sudah mengenal terdakwa sejak tahun 1996 karena terdakwa sudah berhubungan dengan Notaris Nilawati untuk berbagai kepentingan perusahaan.

Menurut Nilawati, dirinya hanya mengeluarkan akta atas dua peristiwa. Pertama, soal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dijelaskan, dalam RUPS tersebut sudah ada tandatangan terdakwa selaku direktur utama dari PT GWP yang juga membawahi Hotel Kuta Paradiso.

"Saya hanya me-notarial-kan hasil RUPS. Saya hanya mengeluarkan akta dari RUPS. Semua penelitian, prosedur dilakukan. Dan di dalamnya ada tanda tangan terdakwa," ujarnya.

Kedua, adalah akta jual beli saham PT GWP. Dari RUPS itu ada keputusan untuk menjual saham. Dalam akta kedua ini diketahui antara Hartono Karjadi (masih kerabat terdakwa) dan Sri Karjadi. Ia mengaku jika peran terdakwa adalah ada di RUPS yang ditandatangani terdakwa selaku direktur utama.

"Penjualan saham ini juga merupakan kelanjutan dari RUPS yang ditandatangani terdakwa. Kami hanya mengeluarkan akta. Tidak lebih dari itu," ujarnya.

Nilawati juga membantah jika pembuatan akta itu karena adanya tekanan dari berbagai pihak. "Saya hanya mengatakan apa yang sebenarnya, yang sesuai dengan proses yang terjadi. Dan saya mengeluarkan akta itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada," ujarnya. Ia meyakinkan sidang bahwa hasil RUPS itu dinotarialkan oleh notaria untuk PT GWP.

"Intinya, terdakwa yang menyatakan keputusan rapat tersebut sah. Kemudian terdakwa yang menandatangani keputusan RUPS tersebut. Kami menilai bahwa standar RUPS terpenuhi. Jual beli saham dibuat berdasarkan RUPS. Jadi tidak masalah," ujarnya.

Penjelasan saksi fakta ini rupanya tidak memuaskan terdakwa. Melalui penasihat hukumnya, saksi Nilawati diminta untuk dihadirkan kembali dalam persidangan berikutnya. Tujuannya untuk mencocokan dokumen antara yang dipegang Notaris Nilawati dan dokumen yang dipegang oleh PT GWP.

 

Saksi Terbatuk-batuk

Sidang kasus TW
Sidang lanjutan kasus TW (Liputan6.com/Dewi Divianta)

Permohonan tersebut dikabulkan Ketua Majelis Soebandi dan disetujui tim JPU. Artinya dalam persidangan berikutnya, Notaris Nilawati kembali dihadirkan dengan membawa sejumlah dokumen yang diminta. 

Ada hal menarik dalam sidang kali ini. Di mana Ketua Majelis Hakim Soebandi berlaku sangat ramah terhadap para saksi. Momen ini terjadi ketika saksi merasa tertekan dengan pertanyaan penasihat hukum terdakwa yang meminta pendapat atau penilaian pribadi saksi selaku notaris.

Soebandi juga meminta sidang diskors, walaupun akhirnya tidak jadi diskors karena melihat saksi batuk-batuk. Soebandi juga tidak segan meminta air putih kepada pengunjung untuk diberikan kepada saksi Nilawati karena suaranya hampir hilang.

"Sidang ini tidak untuk membentak-bentak orang. Kita harus jaga dan harus membuat nyaman saksi atau siapa saja saat sidang," ujar Soebandi. Momen ini sekaligus membantah jika PN Denpasar mengistimewakan saksi tertentu dan menganaktirikan saksi lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya