Liputan6.com, Denpasar - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menangkap empat remaja yang terlibat balap liar. Aksi mereka terungkap setelah satu orang remaja menabrak satu unit mobil. Maklum saja, mereka balap liar di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung pada malam hari.Â
Keempat remaja yang masih berstatus sebagai pelajar itu masing-masing berinisial WBT (17), PAJN (18), IKANA (17) dan GMWA (17). Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan menjelaskan, saat balap liar seorang remaja berinisial WBT yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX menabrak mobil dan terluka di bagian kaki.Â
Sepeda motor yang digunakan hancur lebur di bagian depan. WBT lalu kabur usai menabrak mobil. Namun, tak selang lama, keempat remaja itu berhasil dilacak dan ditangkap Satlantas Polresta Denpasar beserta barang bukti sepeda motor yang mereka gunakan saat balapan liar.
Advertisement
Baca Juga
Atas kejadian itu, Kapolresta Denpasar meminta orang tua lebih mengawasi anak-anaknya. Anak-anak yang belum cukup umur jangan dibiarkan mengendarai sepeda motor.
"Saya mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya. Bila perlu jangan dikasih sepeda motor," kata Kapolresta, Jumat (24/1/2020).
Kini keempat remaja inni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. "Mereka kami kenakan pasal 311 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana paling lama satu tahun atau denda Rp3 juta,"Â ucapnya.
Aksi balap liar mereka sempat viral di media sosial. Dalam video kecelakaan balap liar yang beredar disebut salah seorang di antaranya tewas karena kepalanya putus akibat terseret motornya sendiri.Â
"Aksi balap liar mereka tersebar dalam dua video. Di sini kami sampaikan bahwa video yang ada potongan kepala tersebut adalah hoaks. Setelah kami telusuri video itu adalah video lama dan tempat kejadiannya di Pinrang, Sulawesi Selatan," dia menegaskan.