Portal ODOL Beroperasi di Jalan Mungu-Ngabang, Apa Fungsinya?

Program Portal Jalan merupakan tindak lanjut kebijakan Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa untuk mengurangi tingkat kerusakan jalan sehingga usia pakai jalan menjadi lebih lama khususnya di ruas jalan kabupaten Landak.

oleh Liputan Enam diperbarui 25 Feb 2020, 22:00 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2020, 22:00 WIB
Ilustrasi Portal Batas Kendaraan
Petugas mengevakuasi truk molen yang menabrak portal pembatas kendaraan di Jalan Matraman Raya, Jaktim. Akibat kecelakan tersebut lalu lintas dari Kampung Melayu arah Matraman macet. (Antara)

Liputan6.com, Pontianak - Dinas Perhubungan Kabupaten Landak mengoperasikan portal di ruas jalan Munggu-Ngabang untuk mengantisipasi kendaraan berdimensi melebihi standar pada saat melewati jalur tersebut.

"Kami telah melakukan penandatanganan berita acara serah terima kunci portal dari Dinas Perhubungan Kabupaten Landak kepada Camat Ngabang, disaksikan oleh Babinkamtibmas Desa Mungguk serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mungguk dan Kepala Dusun Mungguk," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Landak Jaya Saputra di Ngabang, Minggu.

Pihaknya juga menyosialisasikan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Landak kepada para supir dan pemilik angkutan.

Jaya Saputra, menyampaikan bahwa program Portal Jalan merupakan tindak lanjut kebijakan Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa untuk mengurangi tingkat kerusakan jalan sehingga usia pakai jalan menjadi lebih lama khususnya di ruas jalan kabupaten.

"Ini merupakan kebijakan dari Bupati Landak yang bertujuan untuk mengantisipasi kerusakan jalan serta dan keselamatan berlalu lintas demi melindungi pengguna jalan dari kecelakaan," katanya, dilansir Antara.

Dirinya juga menambahkan bahwa tujuan dibuat portal jalan tidak bermaksud untuk melarang masyarakat melintasi titik tersebut namun agar memperhatikan ketentuan yang berlaku.

"Berat total kendaraan dan muatan maksimal sebesar 8 ton dan tingginya tidak melebihi 3 meter, kita berharap para pemilik kendaraan mematuhinya demi kepentingan kita bersama," katanya.

 

Simak Video Pilihan Berikut:

Mekanisme Izin dan Dispensasi

Kemenhub  melarang truk kelebihan muatan (ODOL) masuk ke pelabuhan penyebrangan. Dok Kemenhub
Kemenhub melarang truk kelebihan muatan (ODOL) masuk ke pelabuhan penyeberangan. Dok Kemenhub

Ditempat yang sama, Kasi Angkutan Darat, Simon Mamuraja, SE menyampaikan bahwa dalam keadaan tertentu bagi kendaraan yang membawa alat berat maka disarankan untuk memberitahukannya kepada dinas terkait.

"Nanti jika ada yang akan melintasi titik tersebut maka segera menghubungi Dinas Perhubungan Kabupaten Landak minimal H-2 (2 hari sebelumnya) untuk mendapatkan izin melewati portal yang nantinya akan ditindaklanjuti bersama pihak kecamatan sebagai pemegang kunci portal," kata Simon.

Di tempat terpisah Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa menjelaskan seluruh komponen untuk ikut mendukung program ini karena kerjasama dan dukungan masyarakat sangat diperlukan dalam mensukseskan setiap program yang dibuat untuk kepentingan bersama. (AMA/PNJ)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya