Liputan6.com, Semarang - Rapat Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi bersama beberapa instansi terkait akhirnya memutuskan kapal pesiar MV Viking Sun ditolak bersandar di dermaga 1 Pelabuhan Tanjung EMas Semarang seperti dijadwalkan pada Kamis (05/03/2020). Ini adalah penolakan kedua setelah sempat ditolak bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kapal berbendera Norwegia itu mengangkut 848 penumpang dan 460 kru. Sebelumnya dijadwalkan pada jam 07.00, namun Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi baru menggelar rapat jam 07.30. Selama menunggu hasil rapat, kapal pesiar mewah ini beradda di perairan Semarang sekitar 2 mil dari pelabuhan.
Penolakan dikirim Walikota Semarang Hendrar Prihadi dalam bentuk surat yang dikeluarkan bernomor : B/1201,443/2020. Dalam surat tersebut, Walikota Hendrar Prihadi menjelaskan alasan penolakan kapal dan rombongan masuk Kota Semarang, dikarenakan ingin melindungi warga Kota Semarang. Apalagi kapal pesiar MV Viking Sun tersebut sebelumnya sudah singgah di Australia yang menjadi salah satu negara terjangkit.
Advertisement
Baca Juga
Surat, dikirim walikota kepada Kepala Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Emas, Kepala Imigrasi Tanjung Emas. dan Dirut Pelindo III Jateng.
"Sesuai pedoman kesiapsiagaan menghadapi covid yang dikeluarkan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, pada Februari 2020 bahwa seseorang yang memiliki riwayat perjalanan ke negara terjangkit pada 14 hari terakhir sebelum timbulnya gejala disebut orang dalam pantauan," kata Hendi.
Kapal tersebut direncanakan bersandar selama 11 jam. Sedangkan untuk pemeriksaan laboratorium membutuhkan waktu dua hari.
"Untuk meminimalisir potensi kontaminasi dari segala sumber terinfeksi dan melindungi warga Kota Semarang maka kapal pesiar MV Viking Sun beserta penumpang dan kru tidak diizinkan bersandar dan turun di Semarang," kata Hendi.
Keputusan Wali Kota itu juga berlaku bagi seluruh kapal pesiar yang bersandar di pelabuhan Tanjung Emas Semarang dan berasal maupun pernah singgah di negara terjangkit covid19. (Sheyla Al KAutsar)