5 ABG Cabuli Gadis 17 Tahun di Lapangan Sepak Bola

Aksi pemerkosaan itu terjadi pada Minggu 22 Maret 2020 lalu.

oleh Novia Harlina diperbarui 26 Mar 2020, 02:00 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2020, 02:00 WIB
Lima pelaku ditangkap Polres Solok Arosuka dan seorang lainnya berstatus sebagai saksi. (Liputan6.com/ Novia Harlina)
Lima pelaku ditangkap Polres Solok Arosuka dan seorang lainnya berstatus sebagai saksi. (Liputan6.com/ Novia Harlina)

Liputan6.com, Solok - Lima anak baru gede atau ABG diamankan aparat kepolisian usai dilaporkan mencabuli seorang gadis berusia 17 tahun di sebuah lapangan sepak bola di Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Aksi pencabulan itu terjadi pada Minggu, 22 Maret 2020 lalu. 

"Lima orang pelaku sudah ditangkap dan ada yang berstatus pelajar," kata Kasat Reskrim Polres Solok Arosuka, AKP Deni Akhmad, Rabu (25/3/2020). 

Lima terduga pelaku pencabulan gadis berusia 17 tahun itu ialah HZ (24), RR (20), SJ (20), ZF (18) seorang pelajar,dan AR (19) yang juga merupakan seorang pelajar.

Kejadian ini bermula ketika korban dijemput oleh salah seorang pelaku dan dibawa ke lapangan sepak bola tempat kejadian perkara. Ternyata di sana rekan-rekan pelaku lainnya telah menunggu untuk melancarakan aksinya.

Korban lalu dicabuli secara bergilir dengan cara kaki dan tangannya dipegangi oleh para pelaku lainnya. "Kejadian dilaporkan oleh pihak keluarga korban yang merasa sangat dirugikan," Deni menjelaskan.

Usai menerima laporan, polisi lalu bergerak cepat dan berhasil mengaman kelima pelaku pencabulan tersebut. Para pelaku diamankan dengan barang bukti pakaian korban dan sebuah telepon genggam berwarna putih.

"Saat ini pelaku mendekam di tahanan Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," imbuh Deni. 

Kelima pelaku pencabulan tersebut dijerat  Pasal 81 ayat 1 Juncto Pasal 76 D Juncto Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU Juncto Pasal 170 KUHP.

"Dari pasal tersebut hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," dia memungkasi.

Saksikan juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya