Ridwan Kamil Jamin Penghitungan Potong Gaji PNS Jabar Secara Adil dan Proporsional

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, opsi pemotongan gajinya sebagai kepala daerah serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jabar selama empat bulan ke depan akan dilakukan secara adil dan proporsional.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 30 Mar 2020, 20:26 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2020, 20:26 WIB
Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, opsi pemotongan gajinya sebagai kepala daerah serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jabar selama empat bulan ke depan akan dilakukan secara adil dan proporsional. Pemotongan gaji tersebut sebagai upaya bersama untuk menanggulangi penanganan virus Corona Covid-19.

Emil mengatakan, jumlah besaran pemotongan gaji gubernur hingga PNS di lingkungan Pemprov masih akan dibahas dalam waktu dekat. Pihaknya berjanji bahwa besaran pemotongan tersebut akan berlaku adil dan proporsional.

"Jadi nanti sedang diatur para ASN, yang PNS di Pemprov Jawa Barat, Gubernur, Wakil Gubernur, kalau gaji atau tunjangannya akan kita sumbangkan dengan presentasi yang adil dan proporsional. Tidak sama jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan," katanya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (30/3/2020).

Menurut Emil, pemotongan gaji tersebut lahir dari gagasannya membuat gerakan memberantas Corona. Gerakan tersebut harus dinyatakan dari diri sendiri.

"Kita memulai imbauan gerakan menolong ini dari gerakan diri sendiri," ujarnya.

"Jumlahnya tentunya tadi belum bisa disebutkan angkanya tapi dengan asas adil dan proporsional," tutur Emil menambahkan.

Dia berharap usulan ini dapat diterima oleh para PNS di lingkungan Pemprov Jabar. Hal itu didasari dengan adanya peningkatan tunjangan sejak Januari 2020 bagi para PNS.

"Ini adalah kewajiban bersama, jadi tidak ada istilah tolak-menolak. Nanti diatur seadil mungkin dan saya kira tidak memberatkan karena masih lebih beruntung dibandingkan profesi lain," tegasnya.

Menurut Emil, keputusan pemotongan gaji hanya berlaku di lingkungan Pemprov Jabar. Namun, tak menutup kemungkinan kebijakan tersebut dilakukan di pemerintahan daerah.

"Berlaku hanya untuk ASN di lingkungan pemprov. Tapi imbauan ASN di pemerintahan tingkat satu dan dua juga," ungkapnya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya