Gubernur hingga PNS di Jabar Potong Gaji 4 Bulan Akibat Pandemi Covid-19

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Barat selama empat bulan ke depan untuk membantu penanganan pandemi virus Corona Covid-19.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 30 Mar 2020, 14:26 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2020, 14:26 WIB
Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Barat selama empat bulan ke depan untuk membantu penanganan pandemi virus Corona Covid-19.

Hal itu disampaikan Emil, sapaan akrabnya, melalui media sosial Instagram pribadinya, Senin (30/3/2029.

"Untuk mengurangi beban masyarakat dan percepatan penanggulangan penyebaran virus Covid-19, maka gaji Gubernur, Wakil Gubernur, dan para ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS di Pemprov Jawa Barat akan dipotong selama 4 bulan ke depan dengan adil dan proporsional," tulis keterangan Instagram @ridwankamil.

Selain memotong gaji PNS, Emil juga mengimbau kepada masyarakat mampu untuk turut memberi sumbangan untuk warga kurang mampu.

"Kepada mereka dan kelompok masyarakat lainnya yang memiliki keluangan harta (sedekah, zakat, infak dll) mari kita bersama-sama menyumbang kepada perjuangan melawan virus ini dan menolong masyarakat yang tidak mampu melalui kesetiakawanan sosial," tutur Emil.

Emil juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan kampanye sosial "Two in One". "Satu keluarga mampu mengurusi dua keluarga tidak mampu selama pandemi Covid-19. Insya Allah bisa," tuturnya.

Sampai saat ini belum ada keterangan resmi Pemprov Jabar atas pemotongan gaji PNS tersebut.

Simak video pilihan di bawah ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya