Liputan6.com, Bandung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi para petugas makam yang melaksanakan kegiatan penguburan jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19. Hal itu dia sampaikan ketika melakukan inspeksi ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung.
Baca Juga
Advertisement
Diketahui, jenazah yang dimakamkan merupakan seorang mantan pasien dari Rumah Sakit Paru Dr H A Rotinsulu Kota Bandung dengan status PDP.
"Saya melakukan inspeksi di pemakaman dan bisa kita lihat para petugas sedang melaksanakan kegiatan yang sangat mulia yaitu menguburkan jenazah yang terindikasi PDP dan positif Covid-19," kata Emil, sapaan akrabnya, Rabu (8/4/2020).
Lahan seluas dua hektare di TPU Cikadut yang berlokasi di Kecamatan Mandalajati sendiri sudah diputuskan oleh Pemerintah Kota Bandung sebagai lokasi pemakaman Covid-19. Hingga kini, sudah ada 15 jenazah yang dimakamkan di TPU Cikadut dan tidak ada penolakan dari warga setempat.
Pada kesempatan itu, Emil juga meminta masyarakat untuk tidak menolak jenazah pasien Covid-19 yang akan dimakamkan di TPU. Menurutnya, jenazah tersebut dipastikan tidak akan menularkan virus kepada yang masih hidup.
"Semua yang sudah meninggal dunia jauh dari potensi penularan. Selama prosedur sudah dilakukan sangat ketat sehingga sangat aman," ujarnya.
Emil pun menjelaskan, virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan penyakit Covid-19 itu akan mati tujuh jam setelah pasien meninggal dunia.
Selain sesuai syariat, standar opersional prosedur atau protokol kesehatan pemulasaraan jenazah sebelum dimakamkan pun ketat. Mulai dari disemprot disinfektan, dibungkus plastik khusus, hingga membungkus kembali bagian luar peti mati dengan plastik.
Untuk itu, Emil meminta warga tidak khawatir dan cemas berlebihan terhadap pemakaman pasien Covid-19 karena virus tidak akan menulari masyarakat di sekitarnya.
"Jadi warga di sekitar pemakaman yang ada di seluruh Jabar, jangan khawatir dan cemas berlebihan. Gunakan ilmu sebagai dasar keputusan kita dalam mewaspadai Covid-19 ini," ujarnya.