Liputan6.com, Bandung - Sedikitnya 17 kepala daerah yang belum memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat, sepakat untuk mengajukan PSBB tingkat provinsi ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal itu disampaikan dalam video conference Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersama 17 bupati/wali kota di Jabar, Rabu (29/4/2020).
Baca Juga
Advertisement
"Saya simpulkan bahwa kita menyepakati PSBB provinsi. Menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi (Jabar)," kata pria yang akrab disapa Emil itu.
Emil menambahkan bahwa PSBB tingkat provinsi merupakan kebutuhan di Jabar. Nantinya, pengajuan PSBB ke Kemenkes dilakukan melalui satu surat dari gubernur.
"Maka seluruh kota/kabupaten yang hadir sekarang, bisa menggunakan dasar hukum dari surat Gugus Tugas (Jabar) ke Kemenkes itu untuk dijadikan dasar pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing," jelasnya.
Apabila pengajuan tersebut disetujui akhir pekan ini, PSBB Jabar pun rencananya akan mulai diterapkan pada Rabu, (6/4/2020).
"Jadi, proses persetujuan oleh Kementerian Kesehatan biasanya diberikan di Sabtu. Kemudian dari hari ini sampai Selasa (5/5/2020) minggu depan, saya titip bapak/ibu bupati/wali kota sudah melakukan sosialisasi di media massa, di RT/RW tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing supaya dapat pengondisian di masyarakat," papar Emil.
Pada pelaksanaan PSBB provinsi di Jabar, nantinya ada beberapa kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSBB secara parsial berdasarkan penyebaran Covid-19 di wilayahnya, di antaranya Kabupaten Cianjur.
"Kami setuju untuk PSBB. Tapi wilayah Cianjur selatan peta persebaran masih hijau. Jadi, kami menyetujui PSBB Provinsi, tapi Cianjur kemungkinan parsial hanya Cianjur utara," kata pelaksana tugas Bupati Cianjur Herman Suherman.
Sementara itu, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pun setuju untuk penerapan PSBB skala provinsi. Namun, ia berpendapat penerapan PSBB harus diikuti dengan pengetatan aturan larangan mudik, khususnya bagi perantau yang berasal dari zona merah.
"Kami setuju dengan PSBB ini. Namun, kami berpendapat dengan tren penurunan kasus positif Covid-19, bukan berarti PSBB itu berhasil atau tidak. Yang perlu harus kita waspadai adalah perantau yang berasal dari zona merah. Jadi, harus diperketat lagi yang pulang kampung dari zona merah," ungkap Herdiat.
Bupati Majalengka Karna Sobahi juga mengatakan pihaknya setuju dengan penerapan PSBB yang akan diajukan melalui surat Gugus Tugas Percepatan Penanggulan Covid-19 Jabar apabila hal itu efektif menurunkan kasus positif Covid-19. Terlebih, banyak kasus positif Covid-19 di Majalengka merupakan imported case atau berasal dari luar Majalengka.
"Apabila bisa menurunkan kasus positif (Covid-19) kami sangat setuju dengan PSBB. Karena kasus positif di Majalengka banyak yang imported case," ujar Karna.