Viral Kabar Petugas Kesehatan COVID-19 di PHK, Ini Klarifikasi Kadis Kesehatan Sumut

Kabar tentang petugas kesehatan penanganan pasien COVID-19 Rumah Sakit (ES) GL Tobing mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) beredar di media sosial. Mereka juga dikabarkan dipaksa keluar dari tempat mereka menginap di Hotel Travel Hub, Kualanamu,

oleh Reza Efendi diperbarui 04 Mei 2020, 12:00 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2020, 12:00 WIB
Kadis Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan
RS GL Tobing di Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang tetap beroperasi dalam menangani pasien COVID-19 seperti biasanya

Liputan6.com, Medan Kabar tentang petugas kesehatan penanganan pasien COVID-19 Rumah Sakit (ES) GL Tobing mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) beredar di media sosial. Mereka juga dikabarkan dipaksa keluar dari tempat mereka menginap di Hotel Travel Hub, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan menegaskan, RS GL Tobing di Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang tetap beroperasi dalam menangani pasien COVID-19 seperti biasanya, setelah sempat ada kendala beberapa saat pada Sabtu, 2 Mei 2020, karena ada persoalan.

"Masalah ini sudah selesai sebenarnya. Namun informasi merebak kemana-mana, soal PHK, soal insentif. Itu tidak benar. Hanya soal fasilitas kamar, yang awalnya satu kamar untuk satu orang, kini menjadi satu kamar dihuni dua orang," kata Alwi, Minggu, 3 Mei 2020.

Dijelaskannya, terjadi perbedaan yang signifikan terkait biaya hotel petugas kesehatan yang bertugas di RS GL Tobing dengan yang bertugas di RS Martha Friska, sehingga terjadi kesenjangan dan dikhawatirkan menjadi masalah hukum. Pihaknya tidak tahu sampai kapan pandemi COVID-19 berakhir.

"Untuk anggaran kita, seberapa pun banyaknya juga terbatas," ujarnya.

Diterangkannya, biaya hotel petugas yang ada di RS GL Tobing pihaknya sudah mengeluarkan uang Rp 400 juta untuk dua minggu. Pada minggu ini tagihannya sekitar Rp 530 juta. Sedangkan petugas kesehatan yang bertugas di RS Martha Friska hanya Rp 400 juta untuk satu bulan. Terjadi kesenjangan cukup jauh, perlu disinkronkan dan diefisienkan.

"Sehingga tidak menjadi masalah hukum belakangan," terangnya.

 

Saksikan juga video pilihan berikut:

Capai Kesepakatan

Petugas kesehatan COVID-19
Para petugas kesehatan setuju dengan tawaran tersebut, apalagi mengingat situasi seperti ini penting untuk melakukan efisiensi anggaran

Alwi mengaku sudah melakukan komunikasi kepada para petugas kesehatan yang bertugas di RS GL Tobing yang berjumlah sekitar 80 orang, agar bersedia menggunakan satu kamar untuk dua orang. Jika harus satu kamar, akan dibedakan jam shift tugasnya, dan satu kamar itu nanti akan ada dua tempat tidur yang berjarak untuk tetap menjaga physical distancing.

"Karena di daerah lain juga sistemnya seperti itu," sebutnya.

Diungkapkan Alwi, para petugas kesehatan setuju dengan tawaran tersebut, apalagi mengingat situasi seperti ini penting untuk melakukan efisiensi anggaran. Sembari berjalannya waktu, ada hal yang harus dikoreksi, yang sesuai dengan kemampuan keuangan di tengah pandemi COVID-19 seperti saat ini.

"Kita sedang dalam keadaan darurat, semuanya harus dilakukan dengan cepat. Awalnya kita memfasilitasi satu kamar untuk satu orang, namun anggaranya ternyata terlalu besar," ungkapnya.

Untuk mengantisipasi agar pasien tidak ada telantar, telah dipindahkan pasien yang ada di RS GL Tobing ke RS Martha Friska. Di RS GL Tobing ada sekitar 20 pasien yang sedang dirawat, dan saat ini 17 orang dipindahkan ke RS Martha Friska, sedangkan 3 orang lagi sudah pulang ke rumah karena telah dinyatakan sembuh dari COVID-19.

Klarifikasi Gugus Tugas COVID-19 Sumut

Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumut, Whiko Irwan
Klarifikasi guna meluruskan informasi yang simpang siur terkait pemberhentian atau PHK para dokter dan tenaga kesehatan sebagai petugas medis di RS GL Tobing

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut, Whiko Irwan, juga menyampaikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang simpang siur terkait pemberhentian atau PHK para dokter dan tenaga kesehatan sebagai petugas medis di RS GL Tobing. Kabar itu tidak benar adanya dan perlu diluruskan.

"Perlu diluruskan, petugas kesehatan yang mengawaki RS GL Tobing sebagai rujukan COVID-19, dibentuk dalam tim satgas kesehatan yang telah ditunjuk Pemprov Sumut," ujar Whiko.

Dari penunjukan para dokter atau tenaga kesehatan, ada jadwal dan batas waktu yang diberikan selama masa penanganan di rumah sakit, mengingat risiko penularan di kalangan tenaga medis tersebut masuk kategori tinggi, maka mereka harus melaksanakan isolasi maupun karantina, pada saat melaksanakan perawatan pasien.

"Jadwal bertugas mereka dua pekan, untuk bekerja di rumah sakit rujukan. Selanjutnya melaksanakan karantina mandiri dua pekan. Sepekan di antaranya mengarantinakan diri di penginapan atau hotel," terangnya.

Selama tim satu dikarantina, maka operasional RS GL Tobing dilakukan oleh tim dua, dan demikian seterusnya. Setelah sebulan, pergantian akan kembali kepada petugas yang lama usai menjalani karantina. Juga bisa dimungkinkan ada pergantian petugas kesehatan yang baru.

"Informasi mengenai masalah gajian juga tidak benar. Petugas kesehatan yang tergabung dalam tim kesehatan rumah sakit rujukan COVID-19 di RS GL Tobing memiliki SK Gubernur dan mendapatkan insentif tenaga medis," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya