Liputan6.com, Kendari - Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap seorang pria warga Jalan Tunggala Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari berinisial Mz (34), yang nekat menanam ganja di pot bunga di halaman rumahnya. Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat sekitar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Polisi M Eka Faturrahman, Senin (11/5/2020), membenarkan telah menangkap Mz, yang juga adalah kader Partai Gerindra Kota Kendari itu dengan barang bukti pohon tanaman ganja setinggi dua meter.
Pohon ganja berusia empat bulan itu ditanam di dalam sebuah pot bunga, yang diletakkan di pekarangan rumah.
Advertisement
Selain pohon ganja, aparat juga menemukan sejumlah linting dan sejumlah biji ganja, baik yang sudah disemai maupun yang masih dalam kemasan.
Mz, di hadapan polisi mengaku, pohon ganja itu dibeli secara daring di Aceh melalui komunitasnya. Sejak duduk di bangku SMP, Mz telah mengisap barang haram itu.
Menyebabkan dirinya sudah ketagihan, dalam sehari Mz bisa menghabiskan tujuh buah linting, dan terkadang pula dikonsumsi bersama telur dan mi instan.
Akibat perbuatannya, Mz dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.